Thursday, January 05, 2023

Titik Kritis Pejabat Otoritas Veteriner


Sejak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak dan dinyatakan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, pemerintah mulai menekankan pentingnya setiap pemerintah daerah untuk menetapkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Hal ini setidaknya, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah yang diterbitkan pada 15 Juli 2022 yang lalu.

Melalui Instruksi Mendagri ini, Kemendagri kembali meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menetapkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dasar Hukum Otoritas Veteriner

Adanya istilah Otoritas Veteriner atau Otovet sejatinya bukan perihal yang baru. Istilah ini sudah ada sejak lama. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 yang direvisi menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan kemudian direvisi kembali menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dasar hukum tentang Otoritas Veteriner tidak dirubah. Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

Selanjutnya, masih mengacu pada UU tersebut di atas, Penyelenggaraan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan otoritas veteriner dan bersama organisasi profesi kedokteran hewan, Otovet melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di samping melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, otoritas veteriner juga melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan.

Selain itu, dasar hukum Otovet juga secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan secara teknis, aturan tentang Otovet dijelaskan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang. Dengan demikian, secara aturan hukum, Otovet memiliki dasar hukum yang kuat.

Tugas, Wewenang dan Fungsi

Dalam melaksanakan perintah Undang-Undang dan aturan hukum turunannya, Otoritas Veteriner dipimpin oleh seorang Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Secara umum, Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.

Namun, pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Dalam pengambilan keputusan tertinggi Otoritas Veteriner melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi.

Selanjutnya, Otoritas Veteriner mempunyai fungsi: a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner; b. penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan; c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan; d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; e. pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan; f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya; g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan; h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan; i. pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan; j. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan; l. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan; m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan; n. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan o. pengelola medik akuatik dan medik konservasi.

Oleh sebab itu, mengacu pada besarnya Tugas, Wewenang dan Fungsi seorang Pejabat Otovet ada beberapa catatan kritis yang patut menjadi perhatian dari pemangku kebijakan.

Pertama, menindaklanjuti dinamika sistem ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sangat dinamis, yakni tidak adanya pejabat eselon IV di daerah, khususnya di dinas teknis di Kabupaten/Kota (akibat Penyederhanaan jabatan), maka aturan yang mengatur bahwa seorang POV adalah minimal paling rendah berkedudukan sebagai pejabat pengawas atau pejabat eselon IV untuk POV Kabupaten/Kota ini perlu mendapat prioritas dalam pembenahan/ revisi. Bahkan, sejatinya seorang POV adalah pemimpin maka seharusnya, POV adalah wajib sebagai pejabat eselon. Tidak sebagai staf atau pejabat fungsional. Terbukti, ketika seorang fungsional (Medik veteriner Muda) menjadi POV, banyak POV di daerah yang sangat kesulitan ketika harus berkoordinasi dengan pimpinan instansi lain, sebut saja, dalam penanganan PMK, seorang POV harus berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BIN dan instansi lainnya. Kesulitan koordinasi ini juga berkenaan dengan jenjang birokrasi, dalam hal surat menyurat dan dalam rapat di level kepemimpinan (rapat pimpinan) di daerah. Dengan kata lain, pemerintah melalui Kementan sebaiknya justru menaikkan standar minimal seorang POV adalah minimal pejabat eselon III untuk Kabupaten/Kota, bukan justru boleh dari seorang pejabat fungsional. Pertimbangannya adalah, ketika seseorang sudah ditunjuk menjadi POV, sejatinya seseorang itu telah dipandang cakap dan mampu untuk mengemban amanah menjadi Kepala Bidang di lingkup Bidang Kesehatan Hewan. Dampaknya, ini sangat positif bagi sistem kesehatan hewan nasional.

Kedua, tanggung jawab besar, namun “minim apresiasi”. Itulah yang dialami oleh pejabat otovet di daerah. Seorang POV harus menjadi leader dalam penanganan kasus penyakit hewan, namun dirinya sendiri tidak mendapat apresiasi terutama dalam penghasilan atau gaji dan tunjangan / honor. Hal ini tentu sangat bertentang dengan prinsip keadilan. Siapa yang bertanggung jawab lebih besar, seharusnya ia yang mendapat apresiasi lebih besar. Nyatanya, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang besaran apresiasi atau besaran honor/ gaji/ tunjangan jika seseorang ditunjuk sebagai seorang POV. Artinya, seorang POV saat ini bekerja keras, bahkan tidak jarang mendapat ‘intimidasi’ karena komitmennya dalam menjaga wilayah dari ancaman penyakit hewan, terutama berkenaan dengan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan (lalu lintas) hewan rentan PMK dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dimasa wabah PMK, namun bekerjanya secara sukarela alias tanpa pamrih. Untuk hal ini, tidak salah jika pahlawan tanpa tanda jasa, juga patut kita sematkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner se Indonesia.

Ketiga, Pemerintah meminta seluruh Kepala Daerah untuk menetapkan POV di daerahnya, Namun demikian, mengacu pada pembagian Urusan pemerintahan konkuren, sejatinya tidak ada kewajiban daerah untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan (keswan), hal ini mengingat urusan keswan bukan urusan wajib. Melainkan urusan pilihan yang masuk dalam urusan pertanian. Akibatnya, wajar jika tidak semua kepala daerah menetapkan POV. Berdasarkan Data dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per 16 Juli 2022, jumlah daerah yang telah menetapkan POV baru 129 Kabupaten/Kota (25,09%) dari 514 Kabupaten/Kota se Indonesia. Sehingga seharusnya pemerintah menetapkan aturan terlebih dahulu bahwa urusan kesehatan hewan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah, barulah kemudian pemerintah meminta kepala daerah untuk menetapkan POV. Jangan terbalik, meminta sesuatu yang sebenarnya pemerintah daerahnya sendiri tidak wajib menjalankan urusan itu.

Semoga dengan catatan kritis ini, kemajuan kesehatan hewan di Indonesia, yang bermuara pada meningkatnya kemajuan sektor peternakan, peningkatan kesejahteraan peternak, terlindunginya ekosistem dan lingkungan serta terwujudnya kesehatan yang satu (konsep one helath) akan semakin mudah terwujud. Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya setiap daerah akan berlomba-lomba untuk menetapkan POV nya. Bukan seperti saat ini, untuk menetapkan POV, sejak 2009 hingga saat ini, kepala daerah masih gamang. Wallahualam Bissawab.

Penulis: drh. Iwan Berri Prima (Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Vetnesia edisi Juli 2022)

Konsep One Health Sebagai Kunci Ketahanan Kesehatan Nasional


Pandemi Covid-19 belum usai, kini persoalan penyakit lain yang juga tidak kalah ganasnya kembali menjadi ancaman bagi ketahanan Kesehatan nasional. Hampir setiap hari, persoalan penyakit menghiasi pemberitaan media nasional beberapa pekan ini. Sebut saja, Penyakit Cacar Monyet, penyakit Hendra Virus, Hepatitis Akut, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan ternak dan juga penyakit lainnya. Uniknya, penyakit-penyakit ini sebagian besar berkaitan dengan urusan hewan (kesehatan hewan).

Meski khusus untuk PMK, penyakit ini tidak zoonosis atau penyakit ini tidak menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya. Hanya menular antar hewan. Namun, mengingat tingkat penularannya yang sangat cepat, diantaranya dapat ditularkan melalui Udara (Airborne Disease), penyakit ini oleh WOAH (World Organisation for Animal Health) atau badan kesehatan hewan dunia, disebut sebagai penyakit nomor satu yang harus diwaspadai oleh seluruh negara di dunia. Termasuk Indonesia.

Sementara itu, fenomena munculnya penyakit ini juga semakin meneguhkan bahwa urusan kesehatan tidak bisa lagi dipisah-pisah. Antara kesehatan hewan, kesehatan manusia dan kesehatan lingkungan menempati peranan yang sama dalam mewujudkan kesehatan masyarakat. Hal ini dikenal dengan istilah one health atau satu kesehatan dan One World One Health (OWOH).

Menurut Dr.drh. Ida Bagus Ngurah Swacita, MP, Kata One World mengandung arti bahwa saat ini kita hidup di satu dunia, kita saling terhubung antara mahluk satu dengan mahluk lainnya dan tidak terpisah-pisah. Suatu kejadian di suatu tempat akan berpengaruh di tempat lain. Terlebih urusan penyakit. Dengan kata lain, One World One Health menuntut kita untuk menyadari bahwa satu kejadian penyakit di satu tempat dapat menjadi pertanda bahwa dunia sedang sakit, karena dalam One World One Health dunia adalah satu tubuh. 

Selanjutnya, One Health juga merupakan aktivitas global yang memegang konsep bahwa kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan atau ekosistem adalah saling bergantung satu sama lain atau interdependen. Sehingga, tenaga profesional yang bekerja dalam satu lingkup area tersebut, dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan cara, saling berkolaborasi untuk mencapai pemahaman yang lebih baik. 

Di samping itu, semua faktor yang terlibat dalam penyebaran penyakit, kesehatan ekosistem, serta 
kemunculan patogen baru dan agen zoonotik, juga kontaminan dan toksin 
lingkungan yang dapat menyebabkan morbiditas dan mortalitas substansial, harus dilaksanakan secara bersama. Melalui sebuah kolaborasi. Tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral. Dengan kata lain, setiap masyarakat harus diedukasi bahwa tidak ada kesehatan yang berdiri sendiri. Kesehatan hewan misalnya, harus dipandang sebagai urusan yang juga sangat penting. Sama pentingnya ketika mengurusi kesehatan manusia dan kesehatan lingkungan.


 One Health Sebagai Ketahanan Sistem Kesehatan 

Atensi pentingnya One Health bahkan menjadi pembahasan tersendiri dalam presidensi G20 Indonesia tahun ini. Terbukti, Indonesia mengajak negara lain agar lebih serius dalam mewujudkan One Health sebagai bagian dari mewujudkan sistem kesehatan nasional dan dunia.

Sebagaimana dilansir dari website Kementerian Kesehatan RI (Kemkes.go.id), Kementerian Kesehatan RI melalui Pertemuan Health Working Group (HWG) G20, salahsatunya melalui pertemuan yang dilaksanakan di Lombok, pada 6 – 8 Juni 2022 yang lalu. Kemenkes telah merancang sistem ketahanan kesehatan global. Untuk mewujudkan sistem ini, secara umum berfokus pada tiga hal utama, yakni: 

Pertama, pentingnya mobilisasi sumber daya keuangan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Oleh sebab itu, Kementerian kesehatan sebagai leadingnya urusan kesehatan di negara ini, memandang bahwa one health menjadi prioritas yang bukan hanya diatur dalam tataran konsep akademis saja, namun harus implementatif di lapangan. Semua stacholder harus mampu berkolaborasi mewujudkan one health.

Selain itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, juga menyampaikan bahwa Kemenkes akan memformalkan pembentukan dana persiapan pandemi. sehingga jika ada pandemi kembali, akan tersedia dana yang dapat digunakan untuk mengakses obat-obatan, vaksin, dan alat tes pandemi.

 Kedua , dalam membangun ketahanan sistem kesehatan global, diperlukan mobilisasi sumber daya kesehatan esensial untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Usulan ini telah didukung sepenuhnya oleh negara-negara seperti Italia, China, Argentina, Korea dan European Union. Negara seperti Amerika Serikat, India, Perancis dan Afrika Selatan juga mendukung dengan sejumlah rekomendasi seperti mekanisme pembiayaan yang lebih detail dan penekanan pada pentingnya keadilan akses pada tindakan medis esensial.

 Ketiga , optimalisasi pengawasan genomik dan penguatan mekanisme berbagi data terpercaya untuk memberikan insentif bagi kesehatan masyarakat global yang kuat. Dengan menggunakan platform berbagi data universal (model GISAID+) memungkinkan semua negara G20 untuk berkomunikasi dan berbagi informasi dan data, tidak hanya untuk pandemi saat ini, tetapi juga pada patogen global lainnya yang memiliki potensi pandemi di masa depan.

Selanjutnya, Pada pertemuan Health Working Group (HWG) G20, juga dilakukan kegiatan Side Event Meeting yang dilaksanakan pada 8 Juni 2022 dengan mengangkat konsep One Health sebagai pembahasan utama. 

Konsep One Health yang dibangun bertujuan untuk menyadarkan kita semua bahwa penyakit pada hewan ternyata dapat berpindah ke manusia dan penyakit hewan juga sangat berbahaya jika diabaikan.

Oleh sebab itu, sangat tepat apa yang disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, bahwa One Health menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya outbreak di masa mendatang.

One Health harus menjadi salah satu perhatian negara agar tidak terjadi outbreak di masa datang dan tidak menjadi penyakit baru di masa yang akan datang.

Akan tetapi, tantangan dalam implementasi one health masih kerap ditemui di lapangan. Salahsatunya adalah persoalan teknis kolaborasi dan finansial. Kolaborasi penting supaya lintas kementerian dan lembaga lebih memperhatikan one health.Terlebih, zoonosis akhir-akhir ini kiprahnya mempengaruhi lebih dari 75% penyakit pada manusia yang bersifat Penyakit Infeksi Emerging (PIE).

Kemudian, penularan penyakit dari hewan liar ke hewan yang ada di pemukiman manusia. Hal ini menjadi bahaya ketika menular ke manusia. Sehingga penguatan surveilans merupakan hal yang paling penting. Sistem surveilans untuk penyakit-penyakit yang berasal dari hewan ini menjadi salah satu indikator kuat yang harus diperbaiki. Jika di tingkat pusat sudah teridentifikasi penyakit berdasarkan surveilans yang kuat, maka kebijakan one health bisa diimplementasikan ke tingkat desa.

 Tiga Prioritas Penting Wujudkan One Health 

Untuk mewujudkan One Health agar lebih optimal, diperlukan tiga hal prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh pihak terkait.

 Pertama , perlu adanya revisi atau perubahan aturan yang mengatur tentang urusan pemerintahan daerah. Dalam hal ini, kita terus mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar merubah urusan Kesehatan Hewan yang awalnya adalah urusan pilihan bagi Pemda, menjadi urusan wajib bagi Pemda.

Perubahan urusan ini bukan hanya penting untuk dilakukan, namun untuk membuktikan bahwa negara ini memang serius dalam mewujudkan konsep One Health.

Selama ini, urusan kesehatan hewan merupakan sub urusan dari urusan pertanian. Urusannya pun menjadi urusan pilihan. Bagi Pemda, urusan ini Boleh dilaksanakan, boleh juga tidak. Dampaknya, anggaran untuk urusan kesehatan hewan menjadi tidak seragam di daerah. Lebih miris lagi, ternyata tidak semua daerah memiliki dokter hewan berwenang. Sehingga, bagaimana mungkin konsep One Health akan optimal terwujud, jika Sumber Daya Manusia nya saja tidak ada di daerah itu.

 Kedua , diperlukan institusi yang serius dan fokus dalam menjalankan urusan kesehatan hewan. Dalam hal ini, setidaknya kita sangat mendukung apa yang akan diwacanakan oleh Kementerian Pertanian untuk membentuk eselon 1 di lingkup Kementan yakni Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan. 

Adanya institusi ini bukan hanya akan menjadi leadernya kesehatan hewan, namun juga akan membantu institusi setara eselon 1 lainnya yang berkenaan dengan urusan hewan. Seperti Ditjen Peternakan yang berkenaan dengan Hewan Ternak, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE)  yang berkenaan dengan Hewan Liar dan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang bersinggungan dengan hewan satwa akuatik (perikanan) dan lain sebagainya.

Ditjen Kesehatan hewan juga diharapkan akan fokus melakukan penyehatan pada hewan kesayangan, seperti anjing dan kucing yang sejatinya selama ini belum optimalnya institusi pemerintah yang fokus mengawasinya.

 Ketiga , mendorong pemerintah untuk menggabungkan urusan pengawasan obat, baik obat manusia maupun obat hewan, dalam satu institusi yang sama. Hal ini mengingat, obat merupakan sediaan yang tidak bisa dipisah-pisah. Apalagi, penyalahgunaan obat hewan juga semakin marak akhir-akhir ini. Apalagi, Di Indonesia, belum ada pembagian profesi apoteker. Sejauh ini, Apoteker adalah profesi yang urusannya bisa untuk manusia, juga bisa untuk hewan. Belum ada jurusan Program Profesi Apoteker Hewan.

Kongkretnya, sebaiknya urusan pengawasan obat hewan digabungkan dalam institusi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Semoga!

Penulis: drh. Iwan Berri Prima (Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Vetnesia, Edisi Juni 2022)

Urgensi Otoritas Veteriner


Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pada 9 Mei 2022 lalu dinyatakan sebagai wabah oleh Menteri Pertanian, hingga kini kasusnya masih meluas. Bahkan belum ada tanda-tanda akan usai. 

Kementerian Pertanian selaku instansi yang menjadi leadingnya urusan kesehatan hewan di Indonesia, telah menetapkan, PMK merupakan kejadian wabah yang harus di antisipasi oleh semua pihak. Hal ini setelah Mentan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Selain itu, Menteri Pertanian juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan walikota) Nomor: 01/SE/ PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selanjutnya, Ditjen Peternakan dan Keswan juga telah menerbitkan Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia (KiatVetindo) seri: Penyakit Mulut dan Kuku yang menjadi pedoman dalam rangka pengendalian dan pencegahan PMK. 

Namun demikian, lengkapnya instrumen aturan hukum, ternyata masih belum diiringi dengan lengkapnya pemegang kebijakan teknis kesehatan hewan di tataran pemerintahan daerah. Dengan kata lain, aturan pengendalian PMK di Indonesia masih membutuhkan peranan yang lebih serius dari pemerintah daerah. Terbukti, untuk menunjuk Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di lingkup Kabupaten/ Kota, banyak daerah yang belum siap melakukannya. Dengan kata lain, tidak semua daerah memiliki pejabat otoritas veteriner. 

Sementara itu, salah satu penyebab lambatnya penetapan POV di daerah adalah karena urusan kesehatan hewan merupakan urusan pilihan, urusan yang tidak harus dilaksanakan oleh pemda. Padahal, rumpun ilmu kedokteran hewan adalah rumpun ilmu kesehatan, sebuah rumpun yang merupakan urusan wajib bagi Pemda, bukan rumpun ilmu hayat (Pertanian/ peternakan). Dengan demikian, patut kita apresiasi langkah dari PB PDHI dan Direktorat Kesehatan Hewan Kementan yang akan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera merevisi aturan yang mengatur Urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Urusan Keswan yang awalnya menjadi urusan pilihan, diusulkan menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemda. Toh, urusan pangan yang sebelumnya di bawah Kementerian Pertanian juga merupakan urusan wajib bagi pemda. Artinya, Kementan juga bisa mengampu urusan wajib bagi pemda. Urusan kesehatan hewan tidak harus bergabung dalam lingkup kementerian kesehatan.

Fungsi Otoritas Veteriner

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

Maknanya, Otoritas Veteriner mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Sehingga, adanya kasus PMK dan juga penyakit hewan lainnya, akan semakin sulit jika tidak adanya pejabat otovet di daerah.

Oleh karena itu, urgensi keberadaan otoritas veteriner di daerah merupakan keniscayaan yang wajib untuk dipenuhi. Setiap daerah sejatinya harus memiliki pejabat otovet. 

Adapun fungsi otoritas veteriner adalah sebagai berikut: sebagai pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner; penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Kesehatan Hewan; pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan Kesehatan Hewan; pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan; pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya; pengelola Tenaga Kesehatan Hewan; pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan; pengawas penggunaan alat dan mesin Kesehatan Hewan; pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan; penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan; penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan; penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan pengelola medik akuatik dan medik konservasi.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud merupakan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Sehingga Dalam hal belum terdapat tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus membentuk kelembagaan Otoritas Veteriner.

Semoga, dengan adanya penunjukan Pejabat Otovet di daerah dan berubahnya urusan keswan menjadi urusan wajib bagi Pemda, ini bukan hanya semakin memberikan peranan yang nyata terhadap profesi dokter hewan di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga semakin memperteguh keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dalam kerangka satu kesehatan (One health), dimana kesehatan tidak lagi dipisah-pisahkan, antara kesehatan hewan, manusia dan lingkungan. Terlebih, penyakit pada manusia yang bersifat PIE (Penyakit Infeksi Emerging) lebih dari 75% nya adalah bersifat zoonosis. Penyakit yang ditimbulkan dari hewan ke manusia.

Penulis adalah drh. Iwan Berri Prima (Tulisan ini pernah dimuat di: Majalah Vetnesia, edisi Mei 2022)

Peran Mahasiswa Kedokteran Hewan dalam Pengawasan Obat Hewan


Pemberantasan obat hewan illegal dan obat hewan yang berkategori keras namun dijual bebas tanpa resep dokter hewan, butuh kerja yang tidak biasa. Dibutuhkan terobosan yang massif dan terstruktur dengan melibatkan lebih banyak Sumber Daya Manusia (SDM).

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, pengawasan obat hewan sejatinya butuh peran serta kita semua (masyarakat), namun, tanggung jawab pengawasannya dilakukan oleh pemerintah melalui Pengawas Obat Hewan (POH) pusat dan pemerintah daerah, sesuai tingkatan kewenangannya.

Berdasarkan jenis usahanya, Untuk Pengawas Obat Hewan (POH) Pusat (Kementerian Pertanian) berwenang dalam mengawasi di tingkat Produsen obat hewan, Eksportir dan Importir, sedangkan pengawas obat hewan tingkat Provinsi bertanggung jawab untuk mengawasi di tingkat distributor, serta untuk pengawas obat hewan tingkat Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaku usaha meliputi depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan.

Sementara itu, secara konsisten Pemerintah melalui Substansi Pengawas Obat Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen PKH Kementan juga terus meningkatkan jumlah SDM pengawas obat hewan, baik secara kualitas, maupun Kuantitas. Adapun Persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021  adalah sebagai berikut: a. dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara; b. bertugas pada instansi yang menyelenggarakan kesehatan hewan; c. telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat pelatihan Pengawas Obat Hewan; dan d. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan.

Namun demikian, pertambahan jumlah Pengawas Obat Hewan di Indonesia, nyatanya tidak berimbang jika dibandingkan dengan jumlah pertumbuhan lapangan usaha yang bergerak dibidang obat hewan. belum lagi, penjualan obat hewan illegal dan obat hewan yang berkategori keras dengan memanfaatkan “market place” juga semakin menjamur. Terbukti, ketika kita mengetik jenis obat tertentu, dengan mudah akan kita temukan di market place itu atau di internet (e-Commerce).

Akibatnya, akhir-akhir ini kita kerap menemukan dokter hewan abal-abal yang bertindak seolah-olah menjadi dokter hewan, padahal ia bukan lulusan Pendidikan Profesi Dokter Hewan dan hanya mempelajari cara pengobatan melalui media sosial serta bermodalkan sarana obat-obatan hewan yang mudah ia dapatkan, namun ia membuka pelayanan kesehatan hewan. Terbaru, kasus seperti ini kita temukan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kondisi ini tentu sangat membahayakan. Hal ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, namun juga berpotensi menyalahi aturan dalam penggunaan obat dan mengancam eksistensi profesi dokter hewan.

Oleh sebab itu, upaya pemberantasan penjualan obat hewan, khususnya obat keras yang dijual secara online (tanpa resep dokter hewan) harus kita hentikan. Upaya POH Kementerian Pertanian yang telah men “take down” ratusan situs penjualan obat hewan melalui Market Place harus kita apresiasi.

Perlu Terobosan Melalui Peran Mahasiswa Kedokteran Hewan

Secara umum, proses “take down” situs penjualan obat hewan yang dilakukan pemerintah sudah berjalan dengan baik, namun kecepatan dan jangkauannya masih belum massif. Selama ini, dengan keterbatasan jumlah SDM, POH diberbagai tingkatan, hanya melakukan pelaporan secara sporadik. Maklum, bagi POH, terutama POH di daerah,  tugas pengawasan obat hewan buktinya masih belum menjadi prioritas utama. Bahkan, pengawasan obat hewan sebagian besar hanya menjadi pelengkap dari tugas besarnya sebagai tenaga fungsional medik veteriner.

Dengan demikian, dibutuhkan SDM lain yang dapat membantu pengawasan obat hewan, salah satunya adalah dengan meningkatkan peran mahasiswa kedokteran hewan. Di era kekinian, rasanya mahasiswa merupakan sumber daya yang tepat untuk membantu menjadi pengawas, terutama bagi penjualan obat hewan illegal di dunia maya. Caranya adalah perlu adanya sosialisasi kepada mahasiswa, yang mungkin dapat difasilitasi melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Hewan atau melalui IMAKAHI (Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia), bahwa obat-obatan hewan apa saja yang tidak boleh dijual secara bebas.

Jika ditemukan (Secara online), laporannya pun cukup mudah, mahasiswa hanya perlu menulis Nama Akun Penjual, Merk Obat yang dijual, Kandungan obat yang ditawarkan dan mengcopy Link internet obat hewan tersebut.

Setelah itu, masukkan semua catatan temuan tersebut dalam sebuah tabel dan kirimkan ke Pengawas obat hewan (POH) yang dikenalnya (Penulis siap menjadi saluran aduan atau penerima laporan), nanti pihak POH (penulis) yang akan mengindentifikasi potensi pelanggaran dan meneruskan ke POH pusat (Kementerian Pertanian). Hal ini berkenaan dengan tugas “take down” selama ini disepakati melalui satu pintu, yakni melalui POH pusat dan POH pusat akan bersurat kepada Kementerian Kominfo (untuk penjualan melalui website) dan kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk penjualan melalui “Market Place”.

Akan tetapi, kedepan akan Lebih bagus lagi jika POH Pusat menyediakan kanal khusus (daftar form isian) atau aplikasi tertentu yang berfungsi sebagai saluran aduan jika masyarakat menemukan situs penjualan obat hewan illegal.

Obat-Obatan hewan yang Tidak Boleh Dijual Bebas

Terdapat banyak jenis obat hewan yang tidak boleh dijual bebas, baik secara offline (jualan langsung) maupun secara online. Jenis obat ini memiliki kode K. Namun sayangnya, kode ini biasanya tidak ditemukan pada obat hewan illegal. Obat itu salah satunya adalah Obat jenis Antibiotik. Merknya beragam, yang jelas adalah Antibiotik apapun, ketika di market place atau di website menuliskan itu obat anti biotik, maka ini dilarang dijual secara bebas.

Kemudian yang dilarang selanjutnya adalah Hormon. Apapun jenis hormonnya. Bahkan yang menarik adalah penjualan hormon tertentu, karena obat hewan sebenarnya “tidak ada beda” dengan obat manusia, akibatnya pembelian obat ini sering disalahgunakan. Meski ini obat hewan, ternyata banyak digunakan untuk manusia.

Selanjutnya adalah jenis Vaksin, walaupun vaksin harus dalam rantai dingin, buktinya masih ditemukan penjualan vaksin melalui online, dijual secara bebas. Padahal, vaksin merupakan produk biologis, merupakan mikro organisme (antigen) yang dilemahkan/dimatikan, memerlukan kondisi khusus pada penyimpanannya (umumnya membutuhkan suhu 2-8 ˚C, digunakan untuk menimbulkan kekebalan spesifik berdasarkan antigen yang terkandung dan dapat rusak apabila terpapar sinar matahari langsung.

Selain itu, ada juga obat-obatan yang berkategori injeksi. Meski obat ini “hanya” berisi vitamin, namun jika penjualnya juga menjual spuit (suntikan dan jarum suntiknya), ini juga perlu dilaporkan. Caranya, tanyakan saja ke penjualnya, apakah ini dijual juga alat suntiknya? Jika iya, jangan segan-segan untuk melaporkan. Apalagi, obat injeksi tentu membutuhkan skill dan pengetahuan bagi penggunanya. Tidak boleh masyarakat awam melakukan pengobatan injeksi sendiri.

Kemudian ada juga obat jenis anastesi (obat bius) dan jenis obat-obatan berkategori Narkotika tidak boleh dijual bebas. Khusus obat ini, pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), BNN dan BPOM, barangkali sudah melakukan pengawasan. Namun, untuk obat hewan, barangkali mereka belum melakukan pengawasan, karena tupoksi pengawasan obat hewan sejauh ini masih menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pertanian bersama POH di seluruh pemda di Indonesia.

Oleh sebab itu, mari jadilah pelapor untuk memberantas obat hewan illegal dan berkategori keras namun dijual bebas di Internet (E-Comerrce). Terutama bagi mahasiswa Kedokteran Hewan, Mulailah dari hal-hal yang kecil dengan peduli pada obat hewan, mulailah dari diri sendiri, dan mulailah dari sekarang, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang, kapan lagi?

Penulis: drh. Iwan Berri Prima (Penulis adalah Pengawas Obat Hewan dan Medik Veteriner Ahli Muda Kabupaten Bintan), Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Vetnesia Edisi Bulan April 2022

Refleksi Status Kesehatan Hewan di Bintan


Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang masuk dalam wilayah perbatasan RI, wilayahnya berdekatan dengan Negara Singapura dan Malaysia. Sehingga tidak heran sebagai wilayah perbatasan, Bintan memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat dunia, khususnya bagi wisatawan manca negara. Oleh sebab itu, pengembangan daerah Bintan secara umum difokuskan pada sektor pariwisata. Tidak terkecuali, urusan kesehatan hewan di Bintan, juga difokuskan untuk mendukung sektor pariwisata.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Urusan kesehatan hewan (keswan) di Bintan di laksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Untuk mendukung pelaksanaannya, kesehatan hewan Bintan di dukung melalui Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dengan Kegiatannya adalah Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini secara umum memiliki tujuan utama untuk menjaga kesehatan hewan ternak secara umum (ternak ruminansia, ternak unggas dan babi), baik ternak bantuan pemerintah maupun yang dimiliki oleh masyarakat dan hewan kesayangan.

Sementara itu, teknis pelayanan keswan di Bintan dilaksanakan dengan cara pelayanan aktif kesehatan hewan (keswan) kepada masyarakat serta melakukan pemeriksaan kasus klinis dan pengendalian /surveillance penyakit, terutama melalui UPTD Puskeswan di Bintan. Adapun sasaran utamanya adalah meningkatnya ketahanan tubuh ternak dari penyakit, agar Kabupaten Bintan tetap terjaga dari ancaman penyakit ternak yang bersifat PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) dan zoonosis.

Selanjutnya, pelayanan kesehatan hewan ini dilaksanakan di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. yakni Kecamatan Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Bintan Timur, Bintan Pesisir, Seri Kuala Lobam, Mantang, Bintan Utara, Gunung Kijang dan Tambelan. Hal ini sejalan dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Bintan.

Selain pengamatan terhadap kasus klinis, kegiatan surveillance dan monitoring merupakan kegiatan yang cukup penting untuk dilakukan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Balai Veteriner Regional II Bukit Tinggi Kementerian Pertanian, Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri.

Meskipun demikian, sepanjang tahun 2021, masih terdapat laporan kasus klinis jenis penyakit hewan menular strategis dan zoonosis (PHMSZ) di Kabupaten Bintan, yakni penyakit Helminthiasis (Kecacingan), sebanyak 105 kasus terdiri dari 60 ekor pada ternak kambing dan 45 ekor pada ternak sapi. Akan tetapi Bintan sangat bersyukur, dari 25 Jenis PHMS, hanya 2 PHMS saja yang belum bebas, yakni penyakit Helminthiasis (Kecacingan) dan Avian Influenza (Flu Burung). Bahkan, dari 2 PHMS ini, hanya 1 PHMS saja yang terdeteksi menunjukkan kasus klinis, yakni penyakit Helminthiasis (Kecacingan).

Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 4026 Tahun 2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) bahwa terdapat 25 jenis penyakit hewan menular, dimana dari 25 jenis tersebut, sebanyak 3 jenis penyakit masih belum terdapat di Indonesia atau bersifat penyakit eksotik yakni Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease /FMD), Penyakit Sapi Gila (Bovine Spongioform Encephalopathy /BSE) dan Penyakit Demam Rift Valley (Rift Valley Fever/RVF).

Adapun 22 jenis penyakit hewan menular lainnya yang masih terdapat di Indonesia adalah Penyakit Anthrax, Rabies, Salmonellosis, Brucellosis (Brucella Abortus), Brucellosis (Brucella Suis), High Pathogenic dan Low Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung), Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome (PRRS), Helminthiasis, Haemoragic Septisaemia/ Septicemia Epizootica (SE), Nipah Virus Encephalitis, Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), Bovine Tuberculosis (TB Sapi), Leptospirosis, Penyakit Jembrana, Surra, Paratuberculosis (Para TB), Toxoplasmosis, Classical Swine Fever (Hog Cholera), Swine Influenza Nove (H1N1), Campylobacteriosis, Cysticercosis, dan Q Fever (Demam Q).

Keberhasilan pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan penanganan kasus penyakit hewan sepanjang tahun 2021 merupakan keberhasilan secara bersama. Kolaborasi yang baik, antara pemda Kabupaten, Provinsi dan instansi pemerintah pusat. Termasuk tidak adanya kejadian kematian dan kedaruratan kesehatan masyarakat pada saat pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan hari Raya Idul Adha 1442 H.

Meskipun kondisi Kabupaten Bintan, Indonesia dan Dunia masih dihadapkan pada meluasnya kasus penyakit Corona Virus Disease atau Covid-19, upaya pengawasan kesehatan hewan tetap dilakukan. Selain berfokus pada upaya pengendalian penyakit Flu Burung dan Helminthiasis, sepanjang tahun 2021 ini terdapat 3 fokus utama kegiatan yang bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, yakni pengawasan masuknya penyakit ASF (African Swine Fever) pada ternak Babi, antisipasi masuknya penyakit Jembrana pada ternak sapi Bali dan antisipasi penularan penyakit Rabies pada hewan kesayangan, terutama Anjing dan Kucing.  

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian penyakit zoonosis Filariasis (kaki gajah) yang dilaksanakan kerjasama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan dengan Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, pada 10 November – 2 Desember 2021, dilaporkan sebanyak 27 ekor kucing terdeteksi positif Filariasis. Sampel diambil di Kelurahan Toapaya Asri, Desa Sri Bintan dan Desa Bintan Buyu, meskipun demikian, hewan kucing sendiri tidak menunjukkan gejala klinis atas kasus tersebut. Sehingga ini yang menjadi persoalan, mengingat hingga tahun 2021, Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya Kabupaten di Kepri yang masih belum bebas penyakit kaki gajah. Oleh sebab itu, Kolaborasi One Health (Satu kesehatan) di Kabupaten Bintan antara sektor kesehatan hewan dengan kesehatan masyarakat menjadi sebuah keharusan, apalagi kucing merupakan hewan yang bukan komoditas peternakan.

Kegiatan Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Kegiatan pengawasan lalu lintas hewan merupakan kegiatan rutin yang senantiasa dilaksanakan oleh setiap pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga suatu daerah terhadap ancaman masuknya bibit penyakit.  Pengawasan lalu lintas hewan ini bekerjasama dengan BKP (Balai Karantina Pertanian) Kelas II Tanjungpinang. Salah satu pelayanan dalam pengawasan lalu lintas hewan adalah penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh Dokter Hewan berwenang Kabupaten Bintan. SKKH ini diterbitkan melalui aplikasi Sistem Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) yang dimulai dengan penyampaian permohonan dari masyarakat (pengguna jasa), kemudian pemeriksaan secara klinis terhadap hewan yang akan diberi keterangan. Sepanjang tahun 2021, Dokter hewan berwenang Kabupaten Bintan berdasarkan data ISIKHNAS telah mengeluarkan SKKH sebanyak 965 dokumen/surat.

Akan tetapi, mengingat Bintan dan Kepri merupakan daerah bebas Rabies, maka Hewan Pembawa Rabies (HPR), seperti Anjing, Kucing, Kera dan sejenisnya, dilarang untuk di bawa masuk ke Provinsi Kepri. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 0257.b/kdh.kepri.524/0409 Tanggal 30 April 2009, yakni melarang pemasukan hewan penular Rabies (anjing, kucing, kera dan sebangsanya) ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau baik dari daerah bebas, maupun daerah tertular sesuai dengan aturan /pedoman yang berlaku.

Semoga dengan semakin meningkatnya status kesehatan hewan di Bintan, juga akan semakin memberikan kontribusinya terhadap kesehatan masyarakat dan peningkatan perekonomian di daerah, khususnya pada sektor pariwisata yang bermuara pada pulihnya kesehatan dan perekonomian nasional. Semoga!

Penulis: drh. Iwan Berri Prima (Tulisan ini pernah dimuat di: Majalah Vetnesia edisi Februari 2022)

Thursday, January 13, 2022

Pengawasan Obat Hewan


Pengawasan obat hewan sejatinya merupakan upaya yang sama pentingnya dengan pengawasan obat pada manusia. Hal ini disebabkan karena, kandungan obat, baik obat hewan dan obat manusia, memiliki bahan kimia yang relative sama. Keduanya sama-sama mampu memberikan dampak (reaksi) ketika ada hewan atau manusia diberikan pengobatan. Sebagai contoh obat bius pada hewan, jika obat ini diaplikasikan ke hewan mampu memberi reaksi bius, maka obat bius ini sejatinya juga bisa diaplikasikan dan memberi efek bius jika diberikan pada manusia.

Demikian juga jenis obat yang lain, baik obat yang bersifat obat keras, obat terbatas maupun obat bebas. Khusus untuk jenis obat keras, penggunaan obat-obatan yang mungkin selama ini untuk pengobatan hewan, dapat dimungkinkan disalahgunakan oleh masyarakat jika tidak dilakukan pengawasan dengan ketat.

Selain itu, kualitas obat hewan juga wajib terjaga mutunya. Tidak mentang-mentang untuk hewan, lantas mengabaikan prinsip-prinsip pembuatan obat hewan yang bermutu. Ini dikenal dengan istilah Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB). Prinsip dalam CPOHB itu wajib dilaksanakan oleh produsen obat. Maknanya, obat hewan juga memiliki standar kualitas dan tidak dibuat dengan asal-asalan.

 

Oleh sebab itu, wajar jika tenaga farmasi (termasuk profesi Apoteker) yang berkenaan dengan obat, baik obat hewan maupun obat manusia, mereka tidak ada perbedaan.  Jenis profesi Apoteker hanya satu. Tidak ada profesi Apoteker khusus obat hewan di dunia ini. Hal ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian bahwa Penanggung jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) untuk Industri Produk Farmasi untuk Hewan wajib memiliki PJTOH tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap.

Demikian juga untuk usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan wajib Memiliki PJTOH sebanyak 1 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan atau 1 orang apoteker yang merupakan karyawan tetap dan bekerja full time.

Sementara itu, untuk usaha Apotek veteriner wajib memiliki PJTOH sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan dan 1 orang apoteker yang merupakan karyawan tetap dan bekerja full time. Demikian juga untuk Depo obat hewan, Petshop dan Poultry Shop wajib memiliki PJTOH sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap dan 1 orang paramedik veteriner yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan dokter hewan atau asisten apoteker yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan apoteker.

Sedangkan untuk Toko Obat Hewan wajib memiliki PJTOH sebanyak 1 orang, yang terdiri dari 1 orang paramedik veteriner atau asisten apoteker yang bekerja tidak tetap. Berdasarkan hal ini, maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pengawasan obat hewan. Belum lagi, peredaran obat hewan illegal menjadi persoalan yang harus ditindak dengan cepat.

Bahaya Obat Hewan Ilegal

Menurut Drh Abadi Soetisna M.Si sebagaimana dimuat dalam majalah Infovet, definisi obat hewan ilegal secara singkat adalah karena obat hewan ini tidak mempunyai Nomor Registrasi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementan (Kementerian Pertanian). Salah satu yang menjadi alasan mengapa obat Hewan itu harus terdaftar adalah supaya obat hewan yang beredar di Indonesia “dijamin” oleh Pemerintah bahwa obat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diatur. Yakni Obat hewan harus Aman untuk Hewan, Manusia, dan Lingkungan; Obat hewan harus mempunyai Efikasi atau Kemanjuran sesuai dengan tujuan penggunaannya dan Obat hewan harus mempunyai Kualitas sesuai dengan standar produksinya.

Dengan demikian, memberantas obat hewan illegal merupakan kegiatan yang tidak boleh ditawar-tawar. Kita harus segera hentikan peredaran obat hewan illegal. Obat hewan illegal bukan hanya memiliki dampak yang serius karena dapat membahayakan bagi hewan, tetapi juga memiliki dampak berbahaya bagi manusia, berbahaya bagi ekosistem/ lingkungan, berbahaya bagi negara karena mengurangi pendapatan negara (termasuk obat hewan ilegal termasuk barang selundupan dan tidak membayar pajak bea masuk) dan juga Berbahaya karena membohongi masyarakat.

Bahkan, adanya penggunaan obat hewan ilegal juga dapat membahayakan untuk kesehatan secara umum, karena selain obat ini tidak dijamin oleh Pemerintah, isinya juga tidak diketahui karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium sehingga khasiatnya patut dipertanyakan. Alih-alih ingin mengobati penyakit, jangan-jangan justru obat illegal ini kanduangan (isinya) adalah bibit penyakit.

Pengawasan Obat Hewan harus Menjadi Urusan Wajib Pemerintah Daerah

Berkenaan dengan banyaknya dampak terhadap peredaran obat hewan, termasuk dampak obat hewan illegal, maka sudah sepantasnya urusan pengawasan obat hewan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan. Selama ini, pengawasan obat hewan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kewenangannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, untuk unit usaha produsen obat hewan, importir obat hewan, dan eksportir obat hewan kewenangan pengawasannya berada di Kementerian Pertanian, dalam hal ini Substansi Pengawas Obat Hewan Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian untuk distributor obat hewan, pengawasannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, sedangkan depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan pengawasannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Akan tetapi karena urusan pengawasan obat hewan merupakan bagian dari urusan sektor kesehatan hewan yang merupakan urusan pilihan bagi pemerintahan daerah, namanya pilihan, Setiap pemda, baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota boleh memiliki urusan itu, boleh juga tidak.

Akibatnya wajar jika pengawasan obat hewan menjadi tidak optimal di daerah. Bahkan, sangat wajar tidak semua daerah memiliki SDM pengawas obat hewan. oleh sebab itu, jika negara ini ingin membangun kesehatan masyarakat dengan lebih komprehensif, maka sudah sepantasnyalah urusan pengawasan obat hewan dan urusan kesehatan hewan menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Caranya, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah harus kita ajukan untuk direvisi. Semoga!

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Vetnesia edisi Desember 2021