Thursday, July 05, 2018

Menuju Dunia Digital: Tantangan Penerapan E-Kinerja Bagi PNS

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dalam bahasa Undang-undangnya dibedakan atas dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias tenaga honorer), saat ini sedang menata kinerja nya. Diawali sejak tahun 2014 Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan uji coba prototype aplikasi kinerja ASN, penerapan ini sebagai penerapan atas keluarnya PP nomor: 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. 

Tahun 2015, aplikasi E-Kinerja untuk pertama kalinya di implementasikan, dan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (Tukin). Kinerja ini juga sebagai tindaklanjut atas keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama pasal 80 ayat 3 yakni Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja ASN. Sebagai upaya penerapan secara bertahap, Instansi pemerintah (Pusat) beberapa badan/ kementerian menjadi pioner atas pelaksanaan E-Kinerja ini.

Penerapan E-Kinerja secara total dihampir seluruh instansi vertikal adalah tahun 2016. Dalam E-Kinerja ini, setiap PNS wajib melakukan pelaporan pekerjaan apa saja yang dikerjakan kedalam aplikasi (digital) yang telah disiapkan. Laporan ini bersifat harian kemudian terakumulasi dalam realisasi bulanan dan tahunan. Tentu, pekerjaan yang dilaporkan adalah pekerjaan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Adapun Tupoksi tersebut secara riil juga dinyatakan kedalam target-target tertentu yang harus dilaksanakan. Jika target tidak tercapai, maka kinerja PNS yang bersangkutan juga tidak baik. Dampaknya, tunjangan kinerja yang diterimanya pun tidak maksimal.

Terlepas dari pelaporan yang serba digital tersebut, permasalahan ditataran teknis masih dijumpai. hal ini tidak lepas dari kemampuan SDM setiap ASN diberbagai daerah yang tidak semua merata. Tidak sedikit ASN yang belum 'melek' dalam penggunaan teknologi digital. Alih-alih mau bikin laporan, cara membuka aplikasi saja masih belum mampu. Jika dilihat dari tahun kelahiran, era kelahiran tahun 1961 sampai 2001 (Jika patokan pensiun 58 tahun dan usia masuk PNS 17 tahun), maka generasi tahun 1961an sebenarnya sudah banyak yang mengenal teknologi digital. Paling tidak, mereka telah mengenal teknologi disaat tamat kuliah, kira-kira diera tahun 1980an.

Akan tetapi diakui bahwa diera tahun 2000an pun dibeberapa wilayah, terutama diwilayah kepulauan dan daerah tertinggal, teknologi digital masih banyak yang belum masuk. Sehingga, sekali lagi, ini adalah tantangan ASN masa kini. ASN bukan hanya dituntut untuk pintar melakukan pekerjaannya, tetapi juga pintar dalam menguasai teknologi (aplikasi) untuk melaporkan E-Kinerjanya.

Semoga tulisan ini mampu memacu siapapun untuk tidak segan dalam belajar, termasuk belajar teknologi informasi. Dengan kata lain, usia boleh tua, tetapi semangat belajar tidak boleh menua.

Tulisan ini dimuat di Harian Koran Tanjungpinang Pos, Edisi Hari Sabtu Tanggal 7 Juli 2018

    Choose :
  • OR
  • To comment