Wednesday, April 25, 2018

Catatan Pribadi: Salah Kaprah Posisi Jabatan PNS

Bagi aparatur pemerintahan kita sering mendengar yang namanya pangkat ,golongan dan jabatan. Ketiga hal ini semuanya berbeda. Untuk pangkat dan golongan, sudah jelas setiap SK PNS selalu disebutkan dan biasanya tiap periode tertentu akan mengalami perubahan. Contoh untuk jabatan struktural, biasanya tiap 4 tahun sekali naik pangkat. Kecuali bagi PNS yang sudah mentok. Alias pangkatnya akan naik jika mendapatkan jabatan tertentu dan jika melampirkan ijazah lebih tinggi (strata dua/S-2 atau strata tiga/S-3).

Sedangkan untuk posisi jabatan, saat ini PNS mengenal ada jabatan fungsional , jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Berdasarkan permenpan nomor 25 th 2016 jabatan pelaksana dahulunya adalah sebutan untuk jabatan staf. Saat ini tidak ada lagi jabatan staf dikantor pemerintahan. Yang ada adalah jabatan pelaksana tertentu (tergantung kualifikasi pendidikan dan tupoksi kerja).

Jadi kalo ada teman anda seorang PNS dan ditanya jabatannya apa dan dijawab adalah staf, maka anda perlu curiga, jangan jangan tidak faham apa yang mesti dikerjakan dikantornya. Hehe. Ini dilema juga sih, saat ini masih banyak PNS yang tidak cocok (baca: masuk kriteria) yang diuraikan di permenpan itu. Contohnya ada pns yang lulusan SMP, sedangkan lulusan minimal untuk seluruh jabatan adalah lulusan SMA. terus mau dikemanain tuh kolega kolega kita yg lulusan SMP? Jadi wajar, jika penerapan peraturan itu belum sepenuhnya diterapkan. Tetapi, suka tidak suka, kedepan pasti akan diterapkan secara menyeluruh aturan-aturan ini. Artinya, seorang PNS kedepan harus bekerja sesuai dengan kualifikasi latar belakang pendidikannya.

Untuk dokter hewan, rasanya salah kaprah jika ada PNS dokter hewan yang ditanya jabatannya apa? Lantas menjawab jabatan dokter hewan. Yang benar adalah jika anda seorang lulusan dokter hewan dan masih staf (bukan fungsional) maka jabatan anda yang tepat adalah pengelola .... (baca lagi permenpan). Ada banyak yg bisa dimasukkan. Sesuai dengan kerjaan anda saat ini. Contoh jabatan pengelola kesehatan ternak besar, kecil dan unggas atau pengelola kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan. Tapi, sayang juga sih kalo hanya staf (baca: jabatan struktural).

Nah.. ini akan berbeda jika anda seorang dokter hewan mengambil jalur jabatan fungsional, maka jabatannya masuk fungsional tertentu dan jabatan fungsional (jabfung)nya adalah jabfung medik veteriner (jika tupoksinya dalam ranah pertanian). Kalo ranah perikanan bisa jabfung anda adalah phpi (pengendali hama dan penyakit ikan). Beda lagi jika di ranah konservasi satwa.  Demikian juga berbeda lagi jika dokter hewan di ranah kementerian kesehatan.

Tapi terus terang, ini menurut saya salah kaprah, namanya medik veteriner harusnya bersifat universal. Artinya bisa kemana saja asal berkenaan dengan medis kesehatan hewan. Hewannya hewan apa saja. Tapi ternyata, jabfung medik veteriner dibatasi hanya ranah dibawah kementerian pertanian. Dalam uraian tugasnya tidak menyentuh yg namanya ikan. Kecuali bakso ikan. Hehe..

Yaaa..begitulah profesi ini..unik ! Dan membanggakan....

    Choose :
  • OR
  • To comment