Bagi aparatur pemerintahan kita sering
mendengar yang namanya pangkat ,golongan dan jabatan. Ketiga hal ini semuanya
berbeda. Untuk pangkat dan golongan, sudah jelas setiap SK PNS selalu
disebutkan dan biasanya tiap periode tertentu akan mengalami perubahan. Contoh
untuk jabatan struktural, biasanya tiap 4 tahun sekali naik pangkat. Kecuali
bagi PNS yang sudah mentok. Alias pangkatnya akan naik jika mendapatkan jabatan
tertentu dan jika melampirkan ijazah lebih tinggi (strata dua/S-2 atau strata
tiga/S-3).
Sedangkan untuk posisi jabatan, saat ini
PNS mengenal ada jabatan fungsional , jabatan pelaksana dan jabatan struktural.
Berdasarkan permenpan nomor 25 th 2016 jabatan pelaksana dahulunya adalah
sebutan untuk jabatan staf. Saat ini tidak ada lagi jabatan staf dikantor
pemerintahan. Yang ada adalah jabatan pelaksana tertentu (tergantung kualifikasi
pendidikan dan tupoksi kerja).
Jadi kalo ada teman anda seorang PNS dan
ditanya jabatannya apa dan dijawab adalah staf, maka anda perlu curiga, jangan
jangan tidak faham apa yang mesti dikerjakan dikantornya. Hehe. Ini dilema juga
sih, saat ini masih banyak PNS yang tidak cocok (baca: masuk kriteria) yang
diuraikan di permenpan itu. Contohnya ada pns yang lulusan SMP, sedangkan
lulusan minimal untuk seluruh jabatan adalah lulusan SMA. terus mau dikemanain
tuh kolega kolega kita yg lulusan SMP? Jadi wajar, jika penerapan peraturan itu
belum sepenuhnya diterapkan. Tetapi, suka tidak suka, kedepan pasti akan
diterapkan secara menyeluruh aturan-aturan ini. Artinya, seorang PNS kedepan
harus bekerja sesuai dengan kualifikasi latar belakang pendidikannya.
Untuk dokter hewan, rasanya salah kaprah
jika ada PNS dokter hewan yang ditanya jabatannya apa? Lantas menjawab jabatan
dokter hewan. Yang benar adalah jika anda seorang lulusan dokter hewan dan
masih staf (bukan fungsional) maka jabatan anda yang tepat adalah pengelola
.... (baca lagi permenpan). Ada banyak yg bisa dimasukkan. Sesuai dengan
kerjaan anda saat ini. Contoh jabatan pengelola kesehatan ternak besar, kecil
dan unggas atau pengelola kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan.
Tapi, sayang juga sih kalo hanya staf (baca: jabatan struktural).
Nah.. ini akan berbeda jika anda seorang
dokter hewan mengambil jalur jabatan fungsional, maka jabatannya masuk
fungsional tertentu dan jabatan fungsional (jabfung)nya adalah jabfung medik
veteriner (jika tupoksinya dalam ranah pertanian). Kalo ranah perikanan bisa
jabfung anda adalah phpi (pengendali hama dan penyakit ikan). Beda lagi jika di
ranah konservasi satwa. Demikian juga berbeda
lagi jika dokter hewan di ranah kementerian kesehatan.
Tapi terus terang, ini menurut saya salah
kaprah, namanya medik veteriner harusnya bersifat universal. Artinya bisa
kemana saja asal berkenaan dengan medis kesehatan hewan. Hewannya hewan apa
saja. Tapi ternyata, jabfung medik veteriner dibatasi hanya ranah dibawah
kementerian pertanian. Dalam uraian tugasnya tidak menyentuh yg namanya ikan.
Kecuali bakso ikan. Hehe..
Yaaa..begitulah profesi ini..unik ! Dan
membanggakan....