Peraturan daerah (Perda) merupakan produk hukum
yang merupakan wujud kewenangan
yang diberikan kepada pemerintahan daerah (Pemda) dalam rangka mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, salah satu contoh peraturan daerah yang dapat menjadi kewenangan daerah
adalah Perda tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Hanya
saja, sampai saat ini di Provinsi Kepri ternyata masih belum ada Kabupaten/Kota
yang telah memiliki Perda tersebut. Akan tetapi, saat ini Kabupaten Bintan dan
Kota Batam sedang berusaha untuk mewujudkan Perda tersebut. Upaya ini tentu
patut kita dukung Bersama.
Membahas
tentang usaha peternakan dan kesehatan hewan, sebenarnya ini merupakan dua hal
yang berbeda, tetapi keduanya memiliki urgensi yang sama yang harus
dilaksanakan oleh setiap Pemda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah menjadi undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya
fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin
Peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran,
pengusahaan, pembiayaan,serta sarana dan prasarana. Adapun pengertian
ternak yang dimaksud adalah hewan
peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil
ikutannya yang terkait dengan pertanian. Contohnya adalah ternak unggas
(ayam, itik, entok, burung puyuh dll), ternak ruminansia (sapi, kambing, kerbau
dll), ternak monogastrik (babi) dan ternak sektor pertanian penghasil pangan
lainnya.
Urgensi sektor peternakan bagi Pemda adalah Peternakan merupakan sektor pendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dilakukan perubahan menjadi
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemeritahan Daerah bahwa ketahanan
pangan merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemda.
Artinya, meskipun urusan pertanian merupakan urusan pilihan bagi Pemda, tetapi
sektor peternakan dapat merupakan urusan wajib yang mendukung ketahanan pangan.
Kedua:
Peternakan membuka lapangan usaha dan pekerjaan serta mendorong peningkatan
ekonomi kerakyatan. Usaha peternakan telah nyata mampu membuka lapangan
pekerjaan, khususnya bagi masyarakat pedesaan dan meningkatkan perekonomian
masyarakat. Bahkan tidak sedikit pengusaha-pengusaha baru yang telah berhasil
karena usaha peternakan. Ketiga: Peternakan merupakan penghasil
protein hewani yang bermanfaat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini
sejalan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurut Prof. Lies Mira Yusiati dari
Fakultas Peternakan UGM sebagaimana dilansir berisatu.com protein hewani berupa daging, susu dan telur memiliki
banyak manfaat bagi tubuh yakni, pertama:
untuk perbaikan dan perawatan tubuh manusia baik bagi anak-anak maupun janin
dalam kandungan seorang ibu. Kedua,
sebagai sumber energi manusia agar dapat terus bergerak dan beraktivitas
menjalankan kewajiban sehari-hari. Ketiga,
pembentukan hormon tubuh dalam menjaga keseimbangan dan fungsi-fungsi tubuh. Keempat, pembentukan enzim yang dapat
meningkatkan laju reaksi kimia dalam tubuh. Kelima,
sebagai alat transportasi dan penyimpanan molekul tubuh. Dan keenam, sebagai pembentuk antibodi
manusia untuk membantu mencegah serangan penyakit dan infeksi pada tubuh. Oleh
sebab itu, peningkatan konsumsi protein hewani bagi masyarakat mutlak
diperlukan, agar kesehatan dan produktivitas masyarakat Indonesia terus
meningkat. Implikasinya tentu akan meningkatkan daya saing masyarakat Indonesia
di kancah internasional.
Sedangkan Kesehatan hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan
masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan,
Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan,
kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. Adapun pengertian Hewan adalah binatang atau satwa yang
seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau
udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Berdasarkan
bagian penjelasan Undang-undang tentang Pemda bahwa urusan kesehatan hewan
wajib dilaksanakan oleh Pemda dengan dua urusan penyelenggaraan yakni urusan
Kesehatan Hewan dan urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Oleh sebab itu,
urgensi Kesehatan hewan bagi pemda adalah pertama: Kesehatan hewan merupakan
urusan wajib yang perlu dilaksanakan oleh Pemda pada saat Pemda
menyelenggarakan urusan pertanian. Hal ini juga tidak terlepas dari keberadaan
hewan yang pasti selalu ada disetiap daerah. Tidak ada satu daerah pun yang
tidak ada hewannya. Sehingga potensi hewan tersebut terganggu kesehatannya juga
sangat besar. Kedua: status kesehatan hewan yang tidak baik sangat
mempengaruhi status kesehatan masyarakat secara umum. Berdasarkan data dari WHO
(Badan Kesehatan Dunia) bahwa sedikitnya 75% penyakit baru yang muncul pada
manusia adalah bersifat zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke
manusia. Zoonosis merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, sebut saja
penyakit Rabies, Flu Burung, Anthrax,
Brucellosis, Toksoplasmosis, Sapi gila atau Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE, Tuberculosis (TB) dan masih
banyak lagi yang lainnya. Sebagai daerah yang masih bebas beberapa zoonosis
seperti Rabies dan Anthraks, Provinsi Kepri yang didukung oleh pemerintah
Kabupaten/Kota harus berkomitmen untuk mempertahakankan situasi ini. Mengingat,
mempertahankan suatu wilayah dari ancaman penyakit bukan perkara mudah. Salah
satunya perlu dibuat dan tegakkannya Perda.
Urgensi yang Ketiga adalah Kesehatan hewan
mendukung perekonomian dan ketahanan pangan didaerah. Jika ternak didaerah
terkena penyakit, maka produksinya pun akan terganggu. Bahkan, suatu daerah
akan terancam ketahanan pangannya jika telah dinyatakan sebagai daerah tertular
penyakit hewan. Sebagai contoh, jika hewan dan produk pangan asal hewan
dinyatakan berpenyakit, maka tidak boleh dikonsumsi dan Pemda akan mendatangkan
produk pangan tersebut dari luar daerah. Maknanya, daerah tersebut akan
tergantung dengan daerah lain untuk memasok produk pangan. Bukan tidak mungkin,
harga telur, daging ayam atau daging sapi pun akan menjadi sangat mahal di
dalam daerah.
Keempat, wilayah Kepri yang sangat
baik sektor pariwisatanya membutuhkan kenyamanan dan keamanan dari segi
penyakit. Pengunjung atau wisatawan tidak perlu cemas dan takut akan ancaman
penyakit. Jangan sampai gara-gara mewabahnya penyakit hewan, kondisi pariwisata
Kepri kolaps. Tentu kita masih ingat,
bagaimana Bali pernah memiliki pengalaman pahit akibat munculnya wabah Rabies.
Rabies tidak hanya membuat ekomomi sektor wisata goyah, rabies juga membuat
wisatawan tidak nyaman di Bali. Rabies merupakan salah satu penyakit menular
pada anjing dan merupakan Travel
Advisories and Alerts di Bali. Namun saat ini, rabies di Bali membuat semua
stacholder di Bali semakin sadar dan peduli bahwa urusan kesehatan hewan tidak
bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari warga Bali. Tidak heran jika di
Bali, urusan kesehatan hewan sangat diatur sedemikian rupa oleh Pemdanya
melalui Perda.
Di samping itu, urgensi Perda Peternakan dan
Kesehatan Hewan bukan semata-mata mengatur tentang aspek secara umum, tetapi Pengaturan
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan Hewan bertujuan untuk mengelola sumber
daya Hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa
asal Hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan
yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan
masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah; melindungi, mengamankan
dan/atau menjamin daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau
kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan; mengembangkan sumber daya
hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan memberi kepastian hukum
dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Semoga upaya Pemerintah daerah dalam mewujudkan
Perda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dengan
segera terwujud. Ibarat sebuah pertempuran, Perda menjadi banteng yang baik
untuk menahan gempuran penyakit, khususnya penyakit hewan yang dapat mengancam
keselamatan masyarakat. Semoga !
Oleh. Iwan Berri Prima
Penulis Adalah Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Cabang Kepulauan Riau
Tulisan ini pernah terbit di Koran Haluan Kepri, Edisi Kamis, 03 Mei 2018