Thursday, May 03, 2018

Opini : Perda Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

Peraturan daerah (Perda) merupakan produk hukum yang merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah (Pemda) dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, salah satu contoh peraturan daerah yang dapat menjadi kewenangan daerah adalah Perda tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Hanya saja, sampai saat ini di Provinsi Kepri ternyata masih belum ada Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda tersebut. Akan tetapi, saat ini Kabupaten Bintan dan Kota Batam sedang berusaha untuk mewujudkan Perda tersebut. Upaya ini tentu patut kita dukung Bersama.

Membahas tentang usaha peternakan dan kesehatan hewan, sebenarnya ini merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya memiliki urgensi yang sama yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan,serta sarana dan prasarana. Adapun pengertian ternak yang dimaksud adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Contohnya adalah ternak unggas (ayam, itik, entok, burung puyuh dll), ternak ruminansia (sapi, kambing, kerbau dll), ternak monogastrik (babi) dan ternak sektor pertanian penghasil pangan lainnya.

Urgensi sektor peternakan bagi Pemda adalah Peternakan merupakan sektor pendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dilakukan perubahan menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemeritahan Daerah bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemda. Artinya, meskipun urusan pertanian merupakan urusan pilihan bagi Pemda, tetapi sektor peternakan dapat merupakan urusan wajib yang mendukung ketahanan pangan. Kedua: Peternakan membuka lapangan usaha dan pekerjaan serta mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan. Usaha peternakan telah nyata mampu membuka lapangan pekerjaan, khususnya bagi masyarakat pedesaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak sedikit pengusaha-pengusaha baru yang telah berhasil karena usaha peternakan. Ketiga: Peternakan merupakan penghasil protein hewani yang bermanfaat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini sejalan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurut Prof. Lies Mira Yusiati dari Fakultas Peternakan UGM sebagaimana dilansir berisatu.com protein hewani berupa daging, susu dan telur memiliki banyak manfaat bagi tubuh yakni, pertama: untuk perbaikan dan perawatan tubuh manusia baik bagi anak-anak maupun janin dalam kandungan seorang ibu. Kedua, sebagai sumber energi manusia agar dapat terus bergerak dan beraktivitas menjalankan kewajiban sehari-hari. Ketiga, pembentukan hormon tubuh dalam menjaga keseimbangan dan fungsi-fungsi tubuh. Keempat, pembentukan enzim yang dapat meningkatkan laju reaksi kimia dalam tubuh. Kelima, sebagai alat transportasi dan penyimpanan molekul tubuh. Dan keenam, sebagai pembentuk antibodi manusia untuk membantu mencegah serangan penyakit dan infeksi pada tubuh. Oleh sebab itu, peningkatan konsumsi protein hewani bagi masyarakat mutlak diperlukan, agar kesehatan dan produktivitas masyarakat Indonesia terus meningkat. Implikasinya tentu akan meningkatkan daya saing masyarakat Indonesia di kancah internasional.

Sedangkan Kesehatan hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan. Adapun pengertian Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Berdasarkan bagian penjelasan Undang-undang tentang Pemda bahwa urusan kesehatan hewan wajib dilaksanakan oleh Pemda dengan dua urusan penyelenggaraan yakni urusan Kesehatan Hewan dan urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Oleh sebab itu, urgensi Kesehatan hewan bagi pemda adalah pertama: Kesehatan hewan merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan oleh Pemda pada saat Pemda menyelenggarakan urusan pertanian. Hal ini juga tidak terlepas dari keberadaan hewan yang pasti selalu ada disetiap daerah. Tidak ada satu daerah pun yang tidak ada hewannya. Sehingga potensi hewan tersebut terganggu kesehatannya juga sangat besar. Kedua: status kesehatan hewan yang tidak baik sangat mempengaruhi status kesehatan masyarakat secara umum. Berdasarkan data dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahwa sedikitnya 75% penyakit baru yang muncul pada manusia adalah bersifat zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Zoonosis merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, sebut saja penyakit Rabies, Flu Burung, Anthrax, Brucellosis, Toksoplasmosis, Sapi gila atau Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE, Tuberculosis (TB) dan masih banyak lagi yang lainnya. Sebagai daerah yang masih bebas beberapa zoonosis seperti Rabies dan Anthraks, Provinsi Kepri yang didukung oleh pemerintah Kabupaten/Kota harus berkomitmen untuk mempertahakankan situasi ini. Mengingat, mempertahankan suatu wilayah dari ancaman penyakit bukan perkara mudah. Salah satunya perlu dibuat dan tegakkannya Perda.

Urgensi yang Ketiga adalah Kesehatan hewan mendukung perekonomian dan ketahanan pangan didaerah. Jika ternak didaerah terkena penyakit, maka produksinya pun akan terganggu. Bahkan, suatu daerah akan terancam ketahanan pangannya jika telah dinyatakan sebagai daerah tertular penyakit hewan. Sebagai contoh, jika hewan dan produk pangan asal hewan dinyatakan berpenyakit, maka tidak boleh dikonsumsi dan Pemda akan mendatangkan produk pangan tersebut dari luar daerah. Maknanya, daerah tersebut akan tergantung dengan daerah lain untuk memasok produk pangan. Bukan tidak mungkin, harga telur, daging ayam atau daging sapi pun akan menjadi sangat mahal di dalam daerah.

Keempat, wilayah Kepri yang sangat baik sektor pariwisatanya membutuhkan kenyamanan dan keamanan dari segi penyakit. Pengunjung atau wisatawan tidak perlu cemas dan takut akan ancaman penyakit. Jangan sampai gara-gara mewabahnya penyakit hewan, kondisi pariwisata Kepri kolaps. Tentu kita masih ingat, bagaimana Bali pernah memiliki pengalaman pahit akibat munculnya wabah Rabies. Rabies tidak hanya membuat ekomomi sektor wisata goyah, rabies juga membuat wisatawan tidak nyaman di Bali. Rabies merupakan salah satu penyakit menular pada anjing dan merupakan Travel Advisories and Alerts di Bali. Namun saat ini, rabies di Bali membuat semua stacholder di Bali semakin sadar dan peduli bahwa urusan kesehatan hewan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari warga Bali. Tidak heran jika di Bali, urusan kesehatan hewan sangat diatur sedemikian rupa oleh Pemdanya melalui Perda.

Di samping itu, urgensi Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan bukan semata-mata mengatur tentang aspek secara umum, tetapi Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan Hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya Hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal Hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah; melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan; mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Semoga upaya Pemerintah daerah dalam mewujudkan Perda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dengan segera terwujud. Ibarat sebuah pertempuran, Perda menjadi banteng yang baik untuk menahan gempuran penyakit, khususnya penyakit hewan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Semoga !

Oleh. Iwan Berri Prima
Penulis Adalah Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Cabang Kepulauan Riau

Tulisan ini pernah terbit di Koran Haluan Kepri, Edisi Kamis, 03 Mei 2018

    Choose :
  • OR
  • To comment