Tuesday, July 24, 2018

Pelarangan Pemotongan Ternak Sapi Betina Produktif

Ternak ruminansia yang didalamnya terdiri dari ruminansia kecil (seperti domba dan kambing) dan ternak ruminansia besar seperti Sapi dan Kerbau betina produktif dilarang untuk dipotong. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 18 ayat 4 yang berbunyi Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif, khususnya ternak sapi betina produktif tidak lain adalah untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan bibit ternak sapi di dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya telah hadir memberikan kepastian hukum dalam menjaga keberlangsungan generasi ternak sapi. Semakin banyak ternak ruminansia betina produktif yang dipotong, maka semakin besar juga potensi kehilangan produktifitas dari ternak ruminansia tersebut. Bahkan, keturunan dari ternak tersebut akan semakin berkurang. Disisi lain, kebutuhan akan daging ternak ruminansia di negara ini akan terus meningkat. Jika sudah begini, tidak heran jika kita harus terus mendatangkan ternak sapi (impor) dari luar negeri.

Walaupun importasi itu bukan sesuatu yang tabu, tetapi jika kuotanya cenderung lebih besar, itu akan menjadi masalah. Kita akan menjadi negara yang sangat tergantung dengan negara lain, padahal tanah air Indonesia sangat subur dan sangat potensial untuk pengembangan ternak ruminansia, termasuk Sapi. Tidak ada alasan kita untuk tidak mampu menghasilkan produksi daging ruminansia dari dalam negeri, kecuali memang sikap kita (Baca: masyarakat Indonesia) yang tidak mau diatur dan bahkan melanggar hukum dengan memotong ternak ruminansia betina produktif.

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya juga sudah jelas mengatur bahwa urusan pemerintahan bidang pangan merupakan urusan wajib (yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) yang wajib dilaksanakan disetiap pemerintah daerah. Setiap daerah wajib menyelenggarakan urusan pangan, kebutuhan pangan harus cukup tersedia untuk masyarakat, terlebih produk pangan asal hewan (daging sapi), merupakan bagian dari Sembilan bahan pokok (Sembako). Kekurangan pasokan daging sapi dapat mempengaruhi harga daging yang mahal dan bisa berimbas pada harga-harga komoditi lainnya.

Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita Bersama untuk menjaga agar kita tidak melakukan pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Adapun yang dimaksud dengan ternak ruminansia betina produktif adalah ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak. Umumnya, usia ternak sapi produktif usia sekitar 3-5 tahun, bahkan ada yang hingga usia 6 tahun tergantung individu ternak ruminansia. Adapun Untuk penentuan menyatakan bahwa ternak ruminansia betina tersebut sudah tidak produktif dan boleh dipotong hanya boleh dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang. Artinya, prosedur pemeriksaan kesehatan secara professional dari tenaga dokter hewan (medis veteriner) mutlak dilakukan. Jika tidak, masyarakat (pelaku) siap-siap berhadapan dengan penegak hukum.

Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bekerjasama dengan Kepolisian RI melalui Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri telah menginstruksikan jajaran seksi Kesehatan masyarakat Veteriner, baik di lingkup pemerintah dan pemerintah daerah dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) di seluruh Indonesia agar secara terus menerus memantau pelaksanaan pemotongan ternak ruminansia, khususnya yang ada di Rumah Pemotongan Hewam dan tempat pemotongan hewan.

Meskipun demikian, pemotongan ternak ruminansia betina produktif dikecualikan dalam hal sebagai berikut seperti untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat dan pengakhiran penderitaan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan berdasarkan ketentuan medis.

Khusus untuk pemotongan hewan betina produktif (Sapi betina) untuk hewan kurban, meskipun dikecualikan dan bukan tindakan melawan hukum, sebaiknya diusahakan dicari yang hewan jantan. Toh, demi keberlangsungan bibit ternak sapi untuk masa depan ada baiknya kita memberikan yang terbaik. Apalagi Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Semoga !

Tulisan ini pernah dimuat di Harian Tanjungpinang Pos edisi Hari Selasa, 24 Juli 2018

    Choose :
  • OR
  • To comment