Thursday, August 23, 2018

Prinsip Dasar Penanganan Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita akan kembali menyongsong datangnya Hari Raya Haji atau Hari Raya Idul Adha 1439 H. Sebagai umat muslim, selain diwajibkan untuk pergi menunaikan ibadah Haji di Mekah (Arab Saudi), bagi yang mampu juga diwajibkan untuk melakukan penyembelihan / pemotongan hewan kurban. Seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Domba dan Unta.
Pemotongan hewan kurban tentu saja memiliki makna tersendiri, baik bagi yang melaksanakan kurban, maupun bagi masyarakat sekitarnya (yang akan menerima daging hewan kurban). Suasana hari raya kurban sangat kental dengan nuansa sosial. Semua umat muslim didunia menyambut dengan suka cita. Kondisi ini terutama di Indonesia memiliki cara yang berbeda dibandingkan negara lain, kebiasaan atau budaya umat muslim di Indonesia yang memotong hewan kurban diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menjadi daya tarik sendiri. Di negara-negara Arab sekalipun, pemotongan harus dilakukan di RPH, kalaupun diluar RPH, harus ada izin dari otoritas yang berwenang.
Di negara kita, hampir disetiap sudut masjid dan lapangan terbuka di semua daerah, baik di kota maupun di desa, semua menyelenggarakan pemotongan hewan kurban. Bahkan karena terlalu banyaknya lokasi dan pihak yang melakukan pemotongan, sampai tidak ada lagi jurang pemisah antara si pelaksana kurban maupun si penerima kurban. Semua berkerumun, Bersama-sama turun menyaksikan dan mengikuti proses pemotongan hewan kurban. Ada yang membantu memotong daging, menguliti daging, ada yang menimbang daging bahkan ada yang memproses daging sambil merokok dan lain sebagainya. Suasana itu akan lebih kental terasa jika di daerah pedesaan.
Dari sudut pandang sosial, situasi seperti ini tentu sangat baik, tetapi dari sudut pandang kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet), tentu ini bukan perkara yang baik. Hal ini dikarenakan, hewan hidup yang akan dijadikan hewan kurban dan daging merupakan sumber penular dan produk pangan yang kaya akan protein dan sangat rentan menularkan penyakit zoonosa dan mudah terkontaminasi mikroba (salah satunya bakteri) yang berbahaya dan mempengaruhi kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, hewan kurban dan daging kurban sama-sama berpotensi dapat menimbulkan penyakit pada manusia apabila penanganannya tidak baik dan tidak hygiene. Tentu saja kita tidak ingin, suasana sosial yang penuh dengan suka cita itu akan berubah menjadi suasana mencekam dan duka karena masyarakatnya tertular penyakit dan bahkan harus kehilangan nyawanya akibat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Oleh sebab itu, penerapan prinsip dasar kesejahteraan hewan (Kesrawan) dalam penanganan hewan kurban perlu diperhatikan. Menurut Divisi Kesmavet, Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor (FKH IPB) menyampaikan bahwa penyediaan daging kurban wajib memperhatikan aspek Halal, Hiegene Sanitasi dan Kesejahteraan hewan. Artinya, halal saja tidak cukup, hewan kurban juga harus Thoyib. Terdapat lima aspek Kesejahteraan hewan (Five freedom) yang harus diperhatikan oleh penyelenggara hewan kurban, yaitu: hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa nyeri, luka dan sakit, bebas mengekspresikan perilaku alaminya dan bebas dari rasa takut dan tertekan.
Bagi panitia hewan kurban, sebelum hewan kurban tiba dilokasi masjid, sebaiknya telah disiapkan tempat yang baik untuk penempatan hewan sebagai tempat penampungan sementara. Hewan harus diperiksa minimal dua kali untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan air minum, pakan dan kondisi hewan. Jika ada hewan ditemukan gejala sakit atau mati, segera laporkan kepada petugas kesehatan hewan di lapangan atau dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan. Untuk di Kabupaten Bintan dapat menghubungi Dinas Pertanian, cq. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hewan tidak diberi pakan selama 12 jam sebelum penyembelihan, namun tetap diberikan air minum sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, Jika hewan kurban tiba dilokasi masjid pukul 07.00 pagi sehari sebelum pemotongan, maka panitia wajib memastikan ketersediaan pakan dan air minum yang cukup dan hewan kurban dipuasakan dari makan selama 12 jam sebelum disembelih. Untuk Hewan yang baru tiba dilokasi penyembelihan setelah mengalami perjalanan lebih dari 12 jam, tidak boleh langsung disembelih dan harus diistirahatkan minimal 12 jam. Hewan yang baru tiba dilokasi penyembelihan dari perjalanan jarak dekat, hendaknya juga harus di istirahatkan selama 3 jam atau disembelih pada giliran terakhir.
Untuk menghindari kondisi cidera yang mengakibatkan cacat dan tidak sahnya hewan untuk kurban, penurunan hewan dari kendaraan harus diperhatikan. Hewan segera diturunkan maksimal dengan waktu 1 jam setelah kendaraan sampai dilokasi penampungan hewan, pada saat hewan diturunkan, harus disediakan rampa (jembatan) dengan sudut maksimal 30 derajat. Kendaraan harus diparkir dengan tepat dan tidak ada celah antara kendaraan dan rampa. Pastikan tidak ada hambatan yang menghalangi hewan untuk turun. Biarkan hewan turun dengan sendirinya, hewan tidak boleh dipaksa turun dengan ditarik, dilempar dan atau dibuat panik.
Setelah hewan diturunkan dari kendaraan, lakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan untuk melihat apakah hewan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Hewan yang telah diperiksa, digiring atau dituntun menuju ketempat penampungan sementara. Hewan yang memperlihatkan tanda-tanda sakit dan kelainan lain ditempatkan terpisah dari hewan sehat. Tidak mencampurkan hewan dari jenis (ras) berbeda dalam satu tempat. Misalnya, sapi dan kambing tidak diikat dalam satu lokasi yang sama. Pisahkan hewan yang agresif dari hewan lainnya. Bila hewan diikat, maka tali pengikat tidak boleh terlalu pendek. Panjang tali pengikat harus memungkinkan hewan untuk berbaring, berdiri dan mencapai tempat makan/minum.
Demikianlah penerapan kesejahteraan hewan pada proses sebelum hewan disembelih, perlakuan yang baik pada hewan kurban sebelum disembelih termasuk didalamnya saat penggiringan, pengekangan hewan (perobohan hewan) dan penyembelihan akan menghasilkan daging yang halalan thoyiban. Semoga!

Tulisan ini pernah dimuat di Harian Koran Tanjungpinang Pos

    Choose :
  • OR
  • To comment