Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita akan
kembali menyongsong datangnya Hari Raya Haji atau Hari Raya Idul Adha 1439 H.
Sebagai umat muslim, selain diwajibkan untuk pergi menunaikan ibadah Haji di
Mekah (Arab Saudi), bagi yang mampu juga diwajibkan untuk melakukan penyembelihan
/ pemotongan hewan kurban. Seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Domba dan Unta.
Pemotongan hewan kurban tentu saja memiliki makna
tersendiri, baik bagi yang melaksanakan kurban, maupun bagi masyarakat
sekitarnya (yang akan menerima daging hewan kurban). Suasana hari raya kurban
sangat kental dengan nuansa sosial. Semua umat muslim didunia menyambut dengan
suka cita. Kondisi ini terutama di Indonesia memiliki cara yang berbeda
dibandingkan negara lain, kebiasaan atau budaya umat muslim di Indonesia yang
memotong hewan kurban diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menjadi daya tarik sendiri.
Di negara-negara Arab sekalipun, pemotongan harus dilakukan di RPH, kalaupun
diluar RPH, harus ada izin dari otoritas yang berwenang.
Di negara kita, hampir disetiap sudut masjid dan
lapangan terbuka di semua daerah, baik di kota maupun di desa, semua
menyelenggarakan pemotongan hewan kurban. Bahkan karena terlalu banyaknya
lokasi dan pihak yang melakukan pemotongan, sampai tidak ada lagi jurang
pemisah antara si pelaksana kurban maupun si penerima kurban. Semua berkerumun,
Bersama-sama turun menyaksikan dan mengikuti proses pemotongan hewan kurban.
Ada yang membantu memotong daging, menguliti daging, ada yang menimbang daging
bahkan ada yang memproses daging sambil merokok dan lain sebagainya. Suasana
itu akan lebih kental terasa jika di daerah pedesaan.
Dari sudut pandang sosial, situasi seperti ini tentu
sangat baik, tetapi dari sudut pandang kesehatan masyarakat veteriner
(Kesmavet), tentu ini bukan perkara yang baik. Hal ini dikarenakan, hewan hidup
yang akan dijadikan hewan kurban dan daging merupakan sumber penular dan produk
pangan yang kaya akan protein dan sangat rentan menularkan penyakit zoonosa dan
mudah terkontaminasi mikroba (salah satunya bakteri) yang berbahaya dan
mempengaruhi kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, hewan kurban dan daging
kurban sama-sama berpotensi dapat menimbulkan penyakit pada manusia apabila
penanganannya tidak baik dan tidak hygiene. Tentu saja kita tidak ingin,
suasana sosial yang penuh dengan suka cita itu akan berubah menjadi suasana
mencekam dan duka karena masyarakatnya tertular penyakit dan bahkan harus
kehilangan nyawanya akibat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Oleh sebab itu, penerapan prinsip dasar kesejahteraan
hewan (Kesrawan) dalam penanganan hewan kurban perlu diperhatikan. Menurut
Divisi Kesmavet, Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor (FKH IPB) menyampaikan
bahwa penyediaan daging kurban wajib memperhatikan aspek Halal, Hiegene Sanitasi
dan Kesejahteraan hewan. Artinya, halal saja tidak cukup, hewan kurban juga
harus Thoyib. Terdapat lima aspek Kesejahteraan hewan (Five freedom) yang harus
diperhatikan oleh penyelenggara hewan kurban, yaitu: hewan harus bebas dari
rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa nyeri, luka
dan sakit, bebas mengekspresikan perilaku alaminya dan bebas dari rasa takut
dan tertekan.
Bagi panitia hewan kurban, sebelum hewan kurban tiba
dilokasi masjid, sebaiknya telah disiapkan tempat yang baik untuk penempatan
hewan sebagai tempat penampungan sementara. Hewan harus diperiksa minimal dua
kali untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan air minum, pakan dan kondisi
hewan. Jika ada hewan ditemukan gejala sakit atau mati, segera laporkan kepada
petugas kesehatan hewan di lapangan atau dinas yang membidangi fungsi kesehatan
hewan. Untuk di Kabupaten Bintan dapat menghubungi Dinas Pertanian, cq. Bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hewan tidak diberi pakan selama 12 jam sebelum
penyembelihan, namun tetap diberikan air minum sesuai kebutuhan. Sebagai
contoh, Jika hewan kurban tiba dilokasi masjid pukul 07.00 pagi sehari sebelum
pemotongan, maka panitia wajib memastikan ketersediaan pakan dan air minum yang
cukup dan hewan kurban dipuasakan dari makan selama 12 jam sebelum disembelih.
Untuk Hewan yang baru tiba dilokasi penyembelihan setelah mengalami perjalanan
lebih dari 12 jam, tidak boleh langsung disembelih dan harus diistirahatkan
minimal 12 jam. Hewan yang baru tiba dilokasi penyembelihan dari perjalanan
jarak dekat, hendaknya juga harus di istirahatkan selama 3 jam atau disembelih
pada giliran terakhir.
Untuk menghindari kondisi cidera yang mengakibatkan
cacat dan tidak sahnya hewan untuk kurban, penurunan hewan dari kendaraan harus
diperhatikan. Hewan segera diturunkan maksimal dengan waktu 1 jam setelah
kendaraan sampai dilokasi penampungan hewan, pada saat hewan diturunkan, harus
disediakan rampa (jembatan) dengan sudut maksimal 30 derajat. Kendaraan harus
diparkir dengan tepat dan tidak ada celah antara kendaraan dan rampa. Pastikan
tidak ada hambatan yang menghalangi hewan untuk turun. Biarkan hewan turun
dengan sendirinya, hewan tidak boleh dipaksa turun dengan ditarik, dilempar dan
atau dibuat panik.
Setelah hewan diturunkan dari kendaraan, lakukan
pemeriksaan kondisi fisik hewan untuk melihat apakah hewan memenuhi syarat
sebagai hewan kurban. Hewan yang telah diperiksa, digiring atau dituntun menuju
ketempat penampungan sementara. Hewan yang memperlihatkan tanda-tanda sakit dan
kelainan lain ditempatkan terpisah dari hewan sehat. Tidak mencampurkan hewan
dari jenis (ras) berbeda dalam satu tempat. Misalnya, sapi dan kambing tidak
diikat dalam satu lokasi yang sama. Pisahkan hewan yang agresif dari hewan
lainnya. Bila hewan diikat, maka tali pengikat tidak boleh terlalu pendek.
Panjang tali pengikat harus memungkinkan hewan untuk berbaring, berdiri dan
mencapai tempat makan/minum.
Demikianlah penerapan kesejahteraan hewan pada proses
sebelum hewan disembelih, perlakuan yang baik pada hewan kurban sebelum
disembelih termasuk didalamnya saat penggiringan, pengekangan hewan (perobohan
hewan) dan penyembelihan akan menghasilkan daging yang halalan thoyiban.
Semoga!
Tulisan ini pernah dimuat di Harian Koran Tanjungpinang
Pos