Thursday, January 05, 2023

Refleksi Status Kesehatan Hewan di Bintan


Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang masuk dalam wilayah perbatasan RI, wilayahnya berdekatan dengan Negara Singapura dan Malaysia. Sehingga tidak heran sebagai wilayah perbatasan, Bintan memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat dunia, khususnya bagi wisatawan manca negara. Oleh sebab itu, pengembangan daerah Bintan secara umum difokuskan pada sektor pariwisata. Tidak terkecuali, urusan kesehatan hewan di Bintan, juga difokuskan untuk mendukung sektor pariwisata.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Urusan kesehatan hewan (keswan) di Bintan di laksanakan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Untuk mendukung pelaksanaannya, kesehatan hewan Bintan di dukung melalui Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dengan Kegiatannya adalah Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini secara umum memiliki tujuan utama untuk menjaga kesehatan hewan ternak secara umum (ternak ruminansia, ternak unggas dan babi), baik ternak bantuan pemerintah maupun yang dimiliki oleh masyarakat dan hewan kesayangan.

Sementara itu, teknis pelayanan keswan di Bintan dilaksanakan dengan cara pelayanan aktif kesehatan hewan (keswan) kepada masyarakat serta melakukan pemeriksaan kasus klinis dan pengendalian /surveillance penyakit, terutama melalui UPTD Puskeswan di Bintan. Adapun sasaran utamanya adalah meningkatnya ketahanan tubuh ternak dari penyakit, agar Kabupaten Bintan tetap terjaga dari ancaman penyakit ternak yang bersifat PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) dan zoonosis.

Selanjutnya, pelayanan kesehatan hewan ini dilaksanakan di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. yakni Kecamatan Toapaya, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Bintan Timur, Bintan Pesisir, Seri Kuala Lobam, Mantang, Bintan Utara, Gunung Kijang dan Tambelan. Hal ini sejalan dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Bintan.

Selain pengamatan terhadap kasus klinis, kegiatan surveillance dan monitoring merupakan kegiatan yang cukup penting untuk dilakukan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Balai Veteriner Regional II Bukit Tinggi Kementerian Pertanian, Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri.

Meskipun demikian, sepanjang tahun 2021, masih terdapat laporan kasus klinis jenis penyakit hewan menular strategis dan zoonosis (PHMSZ) di Kabupaten Bintan, yakni penyakit Helminthiasis (Kecacingan), sebanyak 105 kasus terdiri dari 60 ekor pada ternak kambing dan 45 ekor pada ternak sapi. Akan tetapi Bintan sangat bersyukur, dari 25 Jenis PHMS, hanya 2 PHMS saja yang belum bebas, yakni penyakit Helminthiasis (Kecacingan) dan Avian Influenza (Flu Burung). Bahkan, dari 2 PHMS ini, hanya 1 PHMS saja yang terdeteksi menunjukkan kasus klinis, yakni penyakit Helminthiasis (Kecacingan).

Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 4026 Tahun 2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) bahwa terdapat 25 jenis penyakit hewan menular, dimana dari 25 jenis tersebut, sebanyak 3 jenis penyakit masih belum terdapat di Indonesia atau bersifat penyakit eksotik yakni Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease /FMD), Penyakit Sapi Gila (Bovine Spongioform Encephalopathy /BSE) dan Penyakit Demam Rift Valley (Rift Valley Fever/RVF).

Adapun 22 jenis penyakit hewan menular lainnya yang masih terdapat di Indonesia adalah Penyakit Anthrax, Rabies, Salmonellosis, Brucellosis (Brucella Abortus), Brucellosis (Brucella Suis), High Pathogenic dan Low Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung), Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome (PRRS), Helminthiasis, Haemoragic Septisaemia/ Septicemia Epizootica (SE), Nipah Virus Encephalitis, Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), Bovine Tuberculosis (TB Sapi), Leptospirosis, Penyakit Jembrana, Surra, Paratuberculosis (Para TB), Toxoplasmosis, Classical Swine Fever (Hog Cholera), Swine Influenza Nove (H1N1), Campylobacteriosis, Cysticercosis, dan Q Fever (Demam Q).

Keberhasilan pengendalian, pencegahan, pemberantasan dan penanganan kasus penyakit hewan sepanjang tahun 2021 merupakan keberhasilan secara bersama. Kolaborasi yang baik, antara pemda Kabupaten, Provinsi dan instansi pemerintah pusat. Termasuk tidak adanya kejadian kematian dan kedaruratan kesehatan masyarakat pada saat pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan hari Raya Idul Adha 1442 H.

Meskipun kondisi Kabupaten Bintan, Indonesia dan Dunia masih dihadapkan pada meluasnya kasus penyakit Corona Virus Disease atau Covid-19, upaya pengawasan kesehatan hewan tetap dilakukan. Selain berfokus pada upaya pengendalian penyakit Flu Burung dan Helminthiasis, sepanjang tahun 2021 ini terdapat 3 fokus utama kegiatan yang bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, yakni pengawasan masuknya penyakit ASF (African Swine Fever) pada ternak Babi, antisipasi masuknya penyakit Jembrana pada ternak sapi Bali dan antisipasi penularan penyakit Rabies pada hewan kesayangan, terutama Anjing dan Kucing.  

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian penyakit zoonosis Filariasis (kaki gajah) yang dilaksanakan kerjasama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan dengan Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, pada 10 November – 2 Desember 2021, dilaporkan sebanyak 27 ekor kucing terdeteksi positif Filariasis. Sampel diambil di Kelurahan Toapaya Asri, Desa Sri Bintan dan Desa Bintan Buyu, meskipun demikian, hewan kucing sendiri tidak menunjukkan gejala klinis atas kasus tersebut. Sehingga ini yang menjadi persoalan, mengingat hingga tahun 2021, Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya Kabupaten di Kepri yang masih belum bebas penyakit kaki gajah. Oleh sebab itu, Kolaborasi One Health (Satu kesehatan) di Kabupaten Bintan antara sektor kesehatan hewan dengan kesehatan masyarakat menjadi sebuah keharusan, apalagi kucing merupakan hewan yang bukan komoditas peternakan.

Kegiatan Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Kegiatan pengawasan lalu lintas hewan merupakan kegiatan rutin yang senantiasa dilaksanakan oleh setiap pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga suatu daerah terhadap ancaman masuknya bibit penyakit.  Pengawasan lalu lintas hewan ini bekerjasama dengan BKP (Balai Karantina Pertanian) Kelas II Tanjungpinang. Salah satu pelayanan dalam pengawasan lalu lintas hewan adalah penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh Dokter Hewan berwenang Kabupaten Bintan. SKKH ini diterbitkan melalui aplikasi Sistem Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) yang dimulai dengan penyampaian permohonan dari masyarakat (pengguna jasa), kemudian pemeriksaan secara klinis terhadap hewan yang akan diberi keterangan. Sepanjang tahun 2021, Dokter hewan berwenang Kabupaten Bintan berdasarkan data ISIKHNAS telah mengeluarkan SKKH sebanyak 965 dokumen/surat.

Akan tetapi, mengingat Bintan dan Kepri merupakan daerah bebas Rabies, maka Hewan Pembawa Rabies (HPR), seperti Anjing, Kucing, Kera dan sejenisnya, dilarang untuk di bawa masuk ke Provinsi Kepri. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 0257.b/kdh.kepri.524/0409 Tanggal 30 April 2009, yakni melarang pemasukan hewan penular Rabies (anjing, kucing, kera dan sebangsanya) ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau baik dari daerah bebas, maupun daerah tertular sesuai dengan aturan /pedoman yang berlaku.

Semoga dengan semakin meningkatnya status kesehatan hewan di Bintan, juga akan semakin memberikan kontribusinya terhadap kesehatan masyarakat dan peningkatan perekonomian di daerah, khususnya pada sektor pariwisata yang bermuara pada pulihnya kesehatan dan perekonomian nasional. Semoga!

Penulis: drh. Iwan Berri Prima (Tulisan ini pernah dimuat di: Majalah Vetnesia edisi Februari 2022)

    Choose :
  • OR
  • To comment