Thursday, January 13, 2022

Pengawasan Obat Hewan


Pengawasan obat hewan sejatinya merupakan upaya yang sama pentingnya dengan pengawasan obat pada manusia. Hal ini disebabkan karena, kandungan obat, baik obat hewan dan obat manusia, memiliki bahan kimia yang relative sama. Keduanya sama-sama mampu memberikan dampak (reaksi) ketika ada hewan atau manusia diberikan pengobatan. Sebagai contoh obat bius pada hewan, jika obat ini diaplikasikan ke hewan mampu memberi reaksi bius, maka obat bius ini sejatinya juga bisa diaplikasikan dan memberi efek bius jika diberikan pada manusia.

Demikian juga jenis obat yang lain, baik obat yang bersifat obat keras, obat terbatas maupun obat bebas. Khusus untuk jenis obat keras, penggunaan obat-obatan yang mungkin selama ini untuk pengobatan hewan, dapat dimungkinkan disalahgunakan oleh masyarakat jika tidak dilakukan pengawasan dengan ketat.

Selain itu, kualitas obat hewan juga wajib terjaga mutunya. Tidak mentang-mentang untuk hewan, lantas mengabaikan prinsip-prinsip pembuatan obat hewan yang bermutu. Ini dikenal dengan istilah Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB). Prinsip dalam CPOHB itu wajib dilaksanakan oleh produsen obat. Maknanya, obat hewan juga memiliki standar kualitas dan tidak dibuat dengan asal-asalan.

 

Oleh sebab itu, wajar jika tenaga farmasi (termasuk profesi Apoteker) yang berkenaan dengan obat, baik obat hewan maupun obat manusia, mereka tidak ada perbedaan.  Jenis profesi Apoteker hanya satu. Tidak ada profesi Apoteker khusus obat hewan di dunia ini. Hal ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian bahwa Penanggung jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) untuk Industri Produk Farmasi untuk Hewan wajib memiliki PJTOH tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap.

Demikian juga untuk usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan wajib Memiliki PJTOH sebanyak 1 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan atau 1 orang apoteker yang merupakan karyawan tetap dan bekerja full time.

Sementara itu, untuk usaha Apotek veteriner wajib memiliki PJTOH sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan dan 1 orang apoteker yang merupakan karyawan tetap dan bekerja full time. Demikian juga untuk Depo obat hewan, Petshop dan Poultry Shop wajib memiliki PJTOH sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap dan 1 orang paramedik veteriner yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan dokter hewan atau asisten apoteker yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan apoteker.

Sedangkan untuk Toko Obat Hewan wajib memiliki PJTOH sebanyak 1 orang, yang terdiri dari 1 orang paramedik veteriner atau asisten apoteker yang bekerja tidak tetap. Berdasarkan hal ini, maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pengawasan obat hewan. Belum lagi, peredaran obat hewan illegal menjadi persoalan yang harus ditindak dengan cepat.

Bahaya Obat Hewan Ilegal

Menurut Drh Abadi Soetisna M.Si sebagaimana dimuat dalam majalah Infovet, definisi obat hewan ilegal secara singkat adalah karena obat hewan ini tidak mempunyai Nomor Registrasi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementan (Kementerian Pertanian). Salah satu yang menjadi alasan mengapa obat Hewan itu harus terdaftar adalah supaya obat hewan yang beredar di Indonesia “dijamin” oleh Pemerintah bahwa obat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diatur. Yakni Obat hewan harus Aman untuk Hewan, Manusia, dan Lingkungan; Obat hewan harus mempunyai Efikasi atau Kemanjuran sesuai dengan tujuan penggunaannya dan Obat hewan harus mempunyai Kualitas sesuai dengan standar produksinya.

Dengan demikian, memberantas obat hewan illegal merupakan kegiatan yang tidak boleh ditawar-tawar. Kita harus segera hentikan peredaran obat hewan illegal. Obat hewan illegal bukan hanya memiliki dampak yang serius karena dapat membahayakan bagi hewan, tetapi juga memiliki dampak berbahaya bagi manusia, berbahaya bagi ekosistem/ lingkungan, berbahaya bagi negara karena mengurangi pendapatan negara (termasuk obat hewan ilegal termasuk barang selundupan dan tidak membayar pajak bea masuk) dan juga Berbahaya karena membohongi masyarakat.

Bahkan, adanya penggunaan obat hewan ilegal juga dapat membahayakan untuk kesehatan secara umum, karena selain obat ini tidak dijamin oleh Pemerintah, isinya juga tidak diketahui karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium sehingga khasiatnya patut dipertanyakan. Alih-alih ingin mengobati penyakit, jangan-jangan justru obat illegal ini kanduangan (isinya) adalah bibit penyakit.

Pengawasan Obat Hewan harus Menjadi Urusan Wajib Pemerintah Daerah

Berkenaan dengan banyaknya dampak terhadap peredaran obat hewan, termasuk dampak obat hewan illegal, maka sudah sepantasnya urusan pengawasan obat hewan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan. Selama ini, pengawasan obat hewan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kewenangannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, untuk unit usaha produsen obat hewan, importir obat hewan, dan eksportir obat hewan kewenangan pengawasannya berada di Kementerian Pertanian, dalam hal ini Substansi Pengawas Obat Hewan Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian untuk distributor obat hewan, pengawasannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, sedangkan depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan pengawasannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Akan tetapi karena urusan pengawasan obat hewan merupakan bagian dari urusan sektor kesehatan hewan yang merupakan urusan pilihan bagi pemerintahan daerah, namanya pilihan, Setiap pemda, baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota boleh memiliki urusan itu, boleh juga tidak.

Akibatnya wajar jika pengawasan obat hewan menjadi tidak optimal di daerah. Bahkan, sangat wajar tidak semua daerah memiliki SDM pengawas obat hewan. oleh sebab itu, jika negara ini ingin membangun kesehatan masyarakat dengan lebih komprehensif, maka sudah sepantasnyalah urusan pengawasan obat hewan dan urusan kesehatan hewan menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Caranya, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah harus kita ajukan untuk direvisi. Semoga!

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Vetnesia edisi Desember 2021

    Choose :
  • OR
  • To comment