Thursday, January 12, 2023

PMK dan Kesehatan Hewan



Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak seperti Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi sejak muncul kembali dan dinyatakan sebagai wabah di Indonesia pada 9 Mei 2022 oleh Menteri Pertanian hingga saat ini kasusnya masih belum dapat dihentikan. Bahkan, semakin meluas dan terdeteksi hampir di seluruh pulau besar di Indonesia(Kompas, 15/05/2022).

 

Menanggapi hal ini, apresiasi patut diberikan kepada Presiden Jokowi yang telah meminta pihak Kepolisian dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk untuk memperketat lalu lintas hewan pembawa PMK.

 

Namun demikian, karena urusan kesehatan hewan (Keswan) merupakan urusan pilihan bagi pemerintahan daerah, setiap daerah menanggapi persoalan ini dengan beragam. Terutama persoalan tentang otoritas berwenang pengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.

 

Berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementan, hingga 13 Mei 2022, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di tingkat Kabupaten/Kota hanya terdapat di 59 Kabupaten/Kota atau hanya 11,47% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Artinya masih banyak daerah yang belum memiliki POV.

 

Padahal, POV adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Otoritas Veteriner memiliki fungsi yang sangat strategis. Salah satunya adalah sebagai pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan; pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan; dan lain sebagainya.

 

Jika POV nya saja tidak ada, bagaimana upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan akan optimal?

 

Oleh sebab itu, kita patut mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan revisi aturan yang mengatur tentang pembagian urusan wajib dan urusan pilihan bagi Pemda. Di mana Kesehatan hewan sejatinya tidak harus beriringan dengan peternakan. Meski Kementeriannya tetap di Kementan, hanya urusannya saja diubah. Urusan kesehatan hewan dari urusan pilihan, diubah menjadi urusan wajib.

 

Terlebih ilmu Kedokteran Hewan sejak tahun 2017 telah dimasukkan dalam rumpun ilmu kesehatan. Satu rumpun dengan kedokteran, kedokteran gigi, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. Di mana rumpun ilmu kesehatan ini merupakan rumpun urusan wajib bagi pemda. Urusan yang harus diselenggarakan oleh pemda.

 

Selain PMK, masih banyak penyakit hewan lain yang juga dapat berdampak meluas dan mampu mengancam ketahanan nasional seperti Rabies, Anthraks, Flu Burung,  Jembrana, Lumpy Skin Disease(LSD), African Swene Fever (ASF) dan lain sebagainya.


Tulisan ini pernah dimuat di Koran Kompas, Edisi Senin, 23 Mei 2022

    Choose :
  • OR
  • To comment