Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak
seperti Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi sejak muncul kembali dan
dinyatakan sebagai wabah di Indonesia pada 9 Mei 2022 oleh Menteri Pertanian
hingga saat ini kasusnya masih belum dapat dihentikan. Bahkan, semakin meluas
dan terdeteksi hampir di seluruh pulau besar di Indonesia(Kompas, 15/05/2022).
Menanggapi hal ini, apresiasi patut diberikan
kepada Presiden Jokowi yang telah meminta pihak Kepolisian dan Kementerian Pertanian
(Kementan) untuk melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk untuk
memperketat lalu lintas hewan pembawa PMK.
Namun demikian, karena urusan kesehatan hewan
(Keswan) merupakan urusan pilihan bagi pemerintahan daerah, setiap daerah
menanggapi persoalan ini dengan beragam. Terutama persoalan tentang otoritas
berwenang pengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan
Hewan Kementan, hingga 13 Mei 2022, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di tingkat
Kabupaten/Kota hanya terdapat di 59 Kabupaten/Kota atau hanya 11,47% dari
514 kabupaten/kota di Indonesia. Artinya masih banyak daerah yang belum
memiliki POV.
Padahal, POV adalah amanah dari Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2017, Otoritas Veteriner memiliki fungsi yang sangat strategis.
Salah satunya adalah sebagai pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit
Hewan; pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya; pelaksana penyidikan dan
pengamatan Penyakit Hewan; dan lain sebagainya.
Jika POV nya saja tidak ada, bagaimana upaya
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan akan optimal?
Oleh sebab itu, kita patut mendorong
Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan revisi aturan yang mengatur
tentang pembagian urusan wajib dan urusan pilihan bagi Pemda. Di mana Kesehatan
hewan sejatinya tidak harus beriringan dengan peternakan. Meski Kementeriannya
tetap di Kementan, hanya urusannya saja diubah. Urusan kesehatan hewan dari
urusan pilihan, diubah menjadi urusan wajib.
Terlebih ilmu Kedokteran Hewan sejak tahun 2017
telah dimasukkan dalam rumpun ilmu kesehatan. Satu rumpun dengan kedokteran,
kedokteran gigi, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. Di mana rumpun ilmu
kesehatan ini merupakan rumpun urusan wajib bagi pemda. Urusan yang harus
diselenggarakan oleh pemda.
Selain PMK, masih banyak penyakit hewan lain
yang juga dapat berdampak meluas dan mampu mengancam ketahanan nasional seperti
Rabies, Anthraks, Flu Burung, Jembrana,
Lumpy Skin Disease(LSD), African Swene Fever (ASF) dan lain sebagainya.
Tulisan ini pernah dimuat di Koran Kompas, Edisi Senin, 23 Mei 2022