Thursday, January 12, 2023

Pejabat Otoritas Veteriner


Apresiasi patut kita berikan kepada pemerintah, kini penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tak hanya bertumpu pada Kementerian Pertanian (Kementan) saja, tetapi juga melibatkan kementerian/lembaga lain secara terintegrasi. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga guna mengefektifkan penanganan (Kompas, 25/06/2022).

 

Namun demikian, untuk mengoptimalkan penanganan kesehatan hewan (Keswan) di daerah, sudah seharusnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga lebih tegas lagi untuk memberikan sanksi jika ada daerah yang tidak menunjuk Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Terbukti, meski sudah sejak tahun 2019, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di antaranya melalui surat edaran Nomor: 658/2645/Bangda, telah meminta seluruh Gubernur/ Bupati/ Wali kota di Indonesia untuk menetapkan POV di daerahnya, nyatanya berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementan, hingga 23 Juni 2022, hanya 93 Kabupaten/Kota dan 25 Provinsi yang telah menunjuk POV, sisanya sebanyak 421 Kabupaten/Kota dan 10 Provinsi belum memiliki POV.

 

Akibatnya, POV nya saja tidak ada, bagaimana penanganan penyakit hewan akan optimal? Terlebih penyakit hewan bukan hanya PMK saja, tetapi masih banyak penyakit lainnya, seperti Rabies, Flu Burung, Anthraks, Jembrana, Brucellosis, Filariasis dan lain sebagainya. Terlebih, penunjukan POV juga merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah direvisi dengan dan UU No. 41 Tahun 2014.

 

Selanjutnya, pembentukan dan penetapan POV sejatinya juga sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, yakni menjamin bahwa seluruh persoalan yang berhubungan dengan bidang Veteriner akan dikelola secara efektif dan sedemikian rupa dengan mengedepankan hak dan standar perlindungan kesehatan bagi semua warga negara.

 

Namun demikian, hal ini menjadi kontradiktif ketika urusan Keswan masih menjadi urusan pilihan bagi pemerintah daerah, karena Pemda tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan urusan Keswan (veteriner). Oleh karena itu, sejalan dengan kewajiban menunjuk POV di daerah, sudah saatnya Kemendagri juga merevisi aturan yang mengatur tentang pembagian urusan, di mana Urusan Keswan seharusnya menjadi urusan wajib bagi Pemda.

 Tulisan ini pernah dimuat di Koran Kompas, edisi Kamis, 21 Juli 2022

    Choose :
  • OR
  • To comment