Saturday, August 07, 2021

Kolaborasi One Health dalam Jejaring Laboratorium Kesehatan


Pandemi Covid-19 sudah lebih dari satu tahun melanda negeri ini. Penyakit yang disebabkan oleh virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) ini sepanjang Juli 2021 kasusnya semakin melonjak di Indonesia. Padahal, di negara eropa, kasusnya sudah relative melandai. Hal ini dibuktikan dengan adanya gelaran turnamen sepakbola (EURO 2020) yang digelar dengan memperbolehkan kehadiran penonton di stadion.

 

Namun demikian, pandemi Covid-19 telah mengajarkan banyak hal. Diantaranya adalah pandemi ini semakin menegaskan bahwa penanganan suatu penyakit tidak bisa ditangani sendiri. Tetapi dibutuhkan kolaborasi antar sektor. Bahkan, peran aparat keamanan seperti TNI dan Polri ternyata juga berperan cukup signifikan. Di berbagai daerah yang menerapkan PPKM Darurat (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat) sejak tanggal 3 Juli 2021 justru banyak melibatkan unsur petugas keamanan. PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kemudian sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat.

 

Selain itu, dalam pengendalian virusnya, konsep one health (satu kesehatan) ternyata juga telah dilaksanakan. Kolaborasi antara sektor kesehatan masyarakat, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan bahkan sudah terjalin sejak dini, sejak pandemi ini muncul. Terlebih, kedokteran hewan di tataran kampus, saat ini sudah masuk rumpun ilmu kesehatan. Satu rumpun dengan kedokteran, kedokteran gigi, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya. Kedokteran hewan tidak lagi masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian (peternakan).

 

Kemudian, Kolaborasi kongkret one health dan peranan kedokteran hewan dalam penanganan pandemi Covid-19 sejatinya telah banyak dilakukan. Bahkan, sejak pandemi Covid-19 para pakar virus (virolog) yang berlatar belakang berprofesi sebagai dokter hewan juga telah memberikan kiprah keilmuannya sebagai tim pakar Covid-19.

 

Selanjutnya, Laboratorium Balai Veteriner di seluruh Indonesia dan Laboratorium Balai Penelitian Veteriner sejak awal pandemi juga memberikan kiprahnya sebagai Laboratorium resmi Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/405/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Jika mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, jumlah laboratorium yang direkomendasikan sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19 saat itu berjumlah 164 Laboratorium. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan semakin meningkatnya ketersediaan laboratorium di berbagai penjuru tanah air, kini jumlah laboratorium yang dapat melakukan pemeriksaan Covid-19, juga semakin bertambah.

 

Menurut keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021 perihal Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), jumlah Laboratorium yang yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen berjumlah 742 laboratorium. Angka ini naik sangat signifikan, dibandingkan pada tahun awal munculnya pandemi Covid-19.

Diantara ratusan laboratorium tersebut, laboratorium veteriner juga masih menjadi laboratorium resmi pemeriksaan Covid-19 di negeri ini. Laboratorium veteriner (kesehatan hewan) itu di antaranya adalah:

1. Balai Besar Veteriner Wates, Yogyakarta

2. Balai Veteriner Bukittinggi, Sumbar

3. Balai Besar Veteriner Maros, Sulsel

4. Balai Veteriner Subang, Jawa Barat

5. Laboratorium Balai Veteriner Lampung

6. Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor, Jawa Barat.

 

Selain Laboratorium ini, juga terdaftar beberapa laboratorium veteriner yang dimiliki kampus yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewannya seperti Institut Pertanian Bogor (IPB University), juga laboratorium kampus yang memiliki Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Hewan dan rumpun ilmu kesehatan lainnya seperti Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Nusa Cendana Kupang dan juga laboratorium swasta seperti Laboratorium Professor Nidom Foundation (PNF) di Surabaya.

 

Kemudian, dalam pemenuhan sumber daya manusia (SDM) Laboratorium dan pengoperasian alat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuni oleh penyedia laboratorium. Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/4642/2021 itu, Untuk Tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/litkayasa/peneliti virologi, harus memiliki latar belakang pendidikan berupa:

1. Pendidikan analis kesehatan, atau

2. Biologi, atau

3. Kedokteran, atau

4. Kedokteran hewan, atau

5. Biomedis.

 

Artinya, munculnya Keputusan menteri ini juga semakin menegaskan bahwa peranan dokter hewan di lingkup kesehatan juga semakin besar. Bahkan, ini membuka ruang pekerjaan dokter hewan untuk bekerja di sektor laboratorium kesehatan.

 

Padahal sebelumnya, dokter hewan masih identik bekerja di laboratorium yang berkenaan dengan pemeriksaan penyakit pada hewan saja.

 

Semoga momentum pandemi Covid-19 ini semakin terus memberikan peluang kolaborasi yang sangat baik dalam konsep one health, antara kesehatan masyarakat, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan. Bahkan, kedokteran hewan memang layak masuk dalam rumpun ilmu kesehatan. Semoga!

* Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Vetnesia Edisi 31 (Bulan Juli 2021)

    Choose :
  • OR
  • To comment