Thursday, February 25, 2021

Peranan Dokter Hewan Ditinjau dari Aspek UU Omnibus Law dan Aturan Turunannya


Gebrakan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kepastian berusaha di negeri Ini patut kita beri apresiasi.

Setelah pemerintah bersama DPR RI berhasil membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini pemerintah juga telah berhasil menyelesaikan peraturan pelaksana sebagai amanat dari UU yang dikenal dengan Omnibus Law tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, setidaknya ada 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang telah berhasil diterbitkan untuk menunaikan cita-cita besar UU Cipta Kerja itu.

Sebuah pekerjaan yang tentu membutuhkan energi ekstra dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih baik. Sehingga wajar, untuk menampung beragam aspirasi, pemerintah secara khusus membuka jalur website tersendiri untuk menggarap undang-undang dan peraturan pelaksana di bawahnya. 

Tujuannya, agar peraturan ini benar-benar memiliki manfaat untuk masyarakat luas. Meski, diawal pembahasannya, UU ini mendapat banyak pertentangan.

Berkenaan dengan sektor kesehatan hewan atau sektor yang bersinggungan dengan peranan profesi dokter hewan, sekurang-kurangnya terdapat dua aturan yang secara tegas mengatur sebagai turunan dari UU Cipta Kerja ini, aturan itu adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, sektor ini tercantum dalam setidaknya 3 lampiran sektoral, yakni sektor pertanian, sektor Perikanan dan Sektor kehutanan. 

Artinya, dari sekitar 40 lampiran sektoral dalam PP ini, kesehatan hewan tidak hanya masuk dalam cluster sektor pertanian saja, melainkan juga di sektor lain. 

Hal ini membuktikan bahwa, lapangan usaha dokter hewan tidak hanya berkenaan dengan sektor pertanian semata.

Dalam lampiran II perizinan berusaha berbasis resiko sektor pertanian, kesehatan hewan masuk dalam dua kategori, yakni KBLI dan non KBLI. Pengertian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. 

Dalam KBLI, usaha yang berkenaan dengan keterlibatan profesi dokter hewan setidaknya terdapat lebih dari 15 bidang usaha seperti diantaranya kegiatan usaha rumah potong dan pengepakan daging bukan unggas, kegiatan usaha rumah potong dan pengepakan daging unggas, usaha industri obat hewan, usaha perdagangan obat hewan dan lain sebagainya.

Namun demikian, khusus untuk KBLI usaha atau aktifitas kesehatan hewan, dengan kode KBLI 75000, terdapat penegasan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon (masyarakat), diantaranya adalah persyaratan khusus meliputi persyaratan pemenuhan peralatan dan perlengkapan (pemenuhan lokasi), persyaratan penggunaan obat hewan yang legal dan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan. 

Selain itu, terdapat juga persyaratan Sumberdaya Manusia (SDM), yakni tenaga medik veteriner (Dokter hewan) baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), serta tenaga paramedik veteriner. 

Sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, aspek SDM tenaga paramedik veteriner (Paravet) dalam lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 juga terbagi menjadi 4 jenis usaha layanan, yakni tenaga pamedik veteriner keswan dan sarjana kedokteran hewan, tenaga paramedik veteriner Inseminasi Buatan (IB) dan sarjana kedokteran hewan, tenaga paramedik veteriner pemeriksa kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan dan tenaga paramedik veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan.

Akan tetapi, khusus untuk pelayanan keswan yang diberikan oleh tenaga paramedik veteriner, dipersyaratkan harus di bawah penyeliaan dokter hewan. Bahkan yang dimaksud dengan paramedik veteriner dalam aturan itu adalah telah memiliki ijazah sarjana kedokteran hewan, atau ijazah diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh badan SDM Kementerian Pertanian. 

Selanjutnya, dalam bidang usaha jasa perkawinan ternak (Kode KLBI 01622), menurut lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 juga sangat jelas mengatur bahwa yang boleh melakukan usaha itu adalah tenaga dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan dokter hewan yang telah memiliki surat izin.

Di samping itu, dalam kategori non KLBI atau kategori bukan jenis usaha, dalam sektor yang berkenaan dengan kesehatan hewan terdapat sedikitnya 13 jenis layanan, salahsatu diantaranya adalah sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV), registrasi produk hewan, izin pendaftaran obat hewan, Izin Pelayanan jasa laboratorium veteriner, Izin praktik dokter hewan dan paramedik veteriner, sertifikat veteriner lalu lintas hewan dan lain sebagainya.

Adapun izin praktik dokter hewan, terutama dokter hewan WNI, untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota, persyaratannya adalah menyampaikan Surat Permohonan, Pasfoto Berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar, Fotocopy Ijazah Dokter Hewan, Fotocopy Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi (PDHI), Fotocopy Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (PDHI) cabang setempat, Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas daerah Kabupaten/Kota setempat dan surat keterangan pemenuhan tempat praktik dari Dinas daerah Kabupaten/Kota setempat yang membidangi urusan keswan.

 *Sektor Perikanan dan Kehutanan* 

Masih mengacu pada lampiran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dalam rangka mengoptimalkan peranan dokter hewan di sektor perikanan terdapat cara pembuatan obat ikan yang baik (CPOIB) dipersyaratkan dalam usaha itu harus memiliki tenaga professional dokter hewan atau apoteker sebagai penanggungjawab teknis obat ikan untuk sediaan biologik, farmasetik, premiks dan atau obat alami. 

Sedangkan untuk sediaan probiotik, dapat menggunakan tenaga professional dokter hewan atau apoteker atau sarjana perikanan atau sarjana biologi.

Demikian juga dengan sektor kehutanan, khususnya dalam bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar untuk peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar, seperti usaha kebun binatang, usaha mini zoo dll, salahsatu persyaratannya adalah wajib melampirkan berita acara dan visum dokter hewan yang berkompeten apabila terjadi kematian pada satwa. Artinya, di sektor ini juga membutuhkan dokter hewan.

Namun, selain sektor di atas, sektor lain seperti sektor kesehatan, sektor penjaminan produk pangan yang ASUH (Aman, sehat, utuh dan halal), sektor kesehatan satwa militer (anjing pelacak) dan kuda militer, serta sektor lainnya yang berkenaan dengan hewan tentu masih terbuka luas untuk membuka lapangan usaha bagi dokter hewan. 

Intinya, semakin luas lapangan kerja dokter hewan, hal ini semakin baik untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan di tanah air ini.

Apalagi, seorang Mohandas Karamchand Gandhi atau lebih dikenal dengan Mahatma Gandhi pernah berkata; Kemajuan moral suatu bangsa dapat diukur dari cara bangsa itu memperlakukan binatangnya. Semoga bermanfaat!

_Penulis adalah Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kepri, Pejabat Otoritas Veteriner dan Penggiat Literasi_ 

 *Tulisan ini pernah dimuat di Koran Tanjungpinang Pos edisi Selasa 23 Feb 2021

    Choose :
  • OR
  • To comment