Selain ibadah haji, ibadah lain yang dilaksanakan saat hari raya Idul Adha adalah pemotongan hewan kurban. Bagi jamaah haji di Arab Saudi, pemotongan hewan kurban tidak seperti di negara Indonesia. Pemotongan hewan kurban di negara Raja Salman tersebut tidak boleh dilakukan disembarang tempat. Pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di tempat pemotongan hewan atau Abatoar. Itupun abatoar yang sudah mendapatkan sertifikat atau lisensi khusus dari pemerintahan setempat, atau kalo di Indonesia sering dikenal dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Tujuannya adalah agar daging yang dihasilkan dari hewan kurban benar-benar aman, sehat dan layak ketika dikonsumsi oleh penerima hewan kurban.
Hal ini sepertinya berbeda dengan pemotongan hewan kurban di Indonesia. Pemotongan hewan kurban di Indonesia tidak diwajibkan dipotong di rumah potong hewan. Mungkin ini lebih karena faktor adat-istiadat, faktor turun temurun dari nenek moyang, faktor kebersamaan atau bahkan faktor psikologis, masyarakat ada yang berujar kalo tidak ikut memotong hewan kurbannya secara langsung, rasanya kurang puas. Ditambah lagi alasannya tidak semua daerah memiliki tempat pemotongan hewan dan atau rumah potong hewan (RPH) untuk ternak besar (sapi dan kambing).
Namun demikian, kebebasan memotong hewan kurban diluar tempat pemotongan hewan kurban tidak serta merta membebaskan juga orang untuk memotong seenaknya sendiri. Kementerian Pertanian sebagai leading sector dalam hal pangan segar (fresh food) bersama instansi dinas pertanian di daerah, mengatur regulasi tentang produk pangan asal hewan ini. Hal ini diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) dan di perkuat dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner.
Dalam pemotongan hewan, sekurang-kurangnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni saat pemilihan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan penanganan daging hewan kurban. Untuk pemilihan hewan kurban, masyarakat atau pengurus masjid agar mempertimbangkan hal-hal berikut: a). Pilih Hewan yang sehat, ditandai dengan bulu bersih & mengkilap, tidak cacat/pincang/buta, telinga tidak rusak, lincah, muka cerah, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal, suhu tubuh normal. B). Sudah cukup umur : untuk Kambing/domba: berumur diatas 1 (satu) tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. untuk Sapi/kerbau: berumur 2 (dua) tahun atau lebih, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap dan hewan harus jantan (tidak dikebiri, buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris). Tidak boleh menyembelih hewan betina produktif.
Untuk proses penyembelihan, harus memperhatikan aspek kehalalan dan aspek kesrawan (kesejahteraan hewan) sehingga daging yang dihasilkan memenuhi kriteria halal & thoyib (baik). Pisau harus sangat tajam, cukup panjang (setidaknya 1,5 kali lebar leher ternak), bersih dan tidak berkarat. Dilarang mengasah pisau di dekat hewan yang akan disembelih (aspek kesrawan). Kenapa pisau harus sangat tajam? Karena akan memudahkan proses penyembelihan, tidak memerlukan banyak tenaga, hasil sayatan bekas sembelihan akan halus sehingga tidak banyak jaringan yang rusak (mengurangi rasa sakit hewan) dan hanya sedikit mengaktivasi faktor pembekuan darah.
Menurut Supratikno (2017), hewan harus segera disembelih setelah ter-restrain/posisi dirobohkan/siap sembelih. Jangan biarkan hewan dirobohkan terlalu lama. Jadi, pastikan semua petugas dan juru sembelih telah siap pada posisinya baru kemudian hewan masuk area penyembelihan/dirobohkan. Proses penyembelihan harus dilakukan dengan cepat, usahakan bisa sekali ayun atau maksimal 3 kali dengan tanpa mengangkat pisau, dan harus memotong 3 saluran yaitu trachea (tenggorokan/saluran nafas), esofagus/kerongkongan, dan pembuluh darah (vena jugularis, arteri carotis communis kanan dan kiri). Harus ada ruang kosong di bawah leher/tempat penyembelihan agar pisau dapat bergerak dengan leluasa. Lebih tepatnya penyembelihan dilakukan tepat dibawah dagu pada tulang leher 1 sampai 3 (C1-C3), hal ini untuk mengurangi penyumbatan pada pembuluh darah. Untuk sapi yang mempunyai gelambir, maka gelambir di tarik ke atas dan ditahan dengan tangan kiri supaya tidak mengganggu proses penyembelihan. Leher hewan tidak boleh terlalu didongakkan/atau bahkan sampai kepala dipuntir.
Proses penyembelihan yang sempurna diharapkan dapat mengeluarkan darah secara cepat, deras, dan tuntas. Tidak boleh dilakukan tindakan apapun terhadap hewan kecuali ia telah benar-benar mati sempurna dan hilang kesadaran, serta darah sudah tidak lagi memancar. Setelah penyembelihan, periksa refleks kornea dengan mendekatkan/menggerakkan jari kita ke dekat mata hewan, bila sudah tidak berkedip berarti refleks kornea sudah hilang. Kendurkan tali pengikat sehingga hewan mati dengan rileks. Hal yang dilarang dilakukan sebelum yakin hewan sudah mati: menyiramkan air ke tubuh hewan terutama di luka sembelihan, menyeret/memindahkan dan menggantung hewan, menguliti dan memisahkan bagian-bagian tubuhnya.
Untuk proses penanganan daging kurban, Petugas/panitia harus menjaga kebersihan tangan, pakaian, peralatan, dan tempat penanganan daging kurban. Petugas dilarang merokok dan makan minum saat proses penanganan hewan kurban. Tempat penanganan jeroan harus dipisahkan dengan tempat penanganan daging. Begitu pula wadah/kemasan yang digunakan harus dipisahkan antara jeroan dan daging (tidak boleh tercampur). Bila perlu sediakan 3 plastik, yaitu plastik 1 untuk daging, plastik 2 untuk jeroan, dan plastik 3 untuk menyatukan plastik 1 dan 2.
Plastik yang digunakan harus plastik bening/transparan, tidak boleh berwarna hitam dan tidak boleh menggunakan plastik daur ulang. Tahun kemarin di suatu daerah tertentu ada panitia yang menggunakan daun pisang untuk mendistribusikan daging kurban, hal ini diperbolehkan asalkan panitia memastikan daun tersebut telah benar-benar dibersihkan. Ada juga di daerah tertentu yang mendistribusikan daging kurban menggunakan wadah kemasan yang terbuat dari bahan plastik tertentu, ini bagus juga tapi tentunya membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Dan tentunya sejalan dengan misi Go Green untuk mengurangi sampah plastik yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Masyarakat yang menerima daging kurban sebaiknya segera mengolah/memasaknya. Atau bila belum sempat, agar daging segera diamankan dalam lemari pendingin atau kulkas atau freezer.
Semoga dengan memperhatikan perihal tersebut dan dengan komitmen yang kuat dan penuh kesadaran Bersama, kita dapat menyajikan hewan kurban yang aman, sehat dan layak untuk dikonsumsi oleh penerima hewan kurban. Semoga!
Penulis adalah Ketua Komisi Kesehatan, Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam MUI Bintan
Tulisan ini pernah di Muat di Koran Haluan Kepri, Edisi Jumat 18 Agustus 2017
Penulis mengucapkan terima kasih kepada drh. Supratikno, M.Si yang telah memberikan ilmunya saat penulis menjadi Mahasiswa FKH IPB, semoga beliau tetap sehat dan diberikan nikmat panjang umur, amiinn....
Penulis mengucapkan terima kasih kepada drh. Supratikno, M.Si yang telah memberikan ilmunya saat penulis menjadi Mahasiswa FKH IPB, semoga beliau tetap sehat dan diberikan nikmat panjang umur, amiinn....