Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 257/M/KPT/2017 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, Kedokteran Hewan masuk kedalam rumpun ilmu terapan dengan Kategori Kesehatan (Health) yang meliputi: Ilmu atau sain kedokteran, ilmu atau sain kedokteran gigi, ilmu atau sain Veteriner (Kedokteran hewan), Ilmu Farmasi, Ilmu atau sain gizi, Kesehatan Masyarakat, Kebidanan, Keperawatan dan Kesehatan.
Sinergitas kesehatan yang tidak mengenal sekat-sekat sektoral (One world one health) alias satu dunia satu kesehatan, maka sudah jelas, bahwa permasalahan kesehatan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Tatkala suatu daerah sedang outbreak kasus penyakit rabies pada hewan, maka tidak serta merta itu hanya tugas tenaga kesehatan hewan saja, tetapi, peranan tenaga kesehatan manusia dan bahkan tenaga kesehatan masyarakat pun harus memiliki peran yang berimbang. Demikian juga dengan kasus penyakit Flu Burung, Anthraks, Flu Babi, Flu Unta dan lain sebagainya.