Kabupaten Bintan dahulu bernama Kabupaten Kepulauan Riau, merupakan salahsatu kabupaten pertama di Provinsi Kepri. Bahkan, kabupaten ini telah berdiri sejak menjadi bagian provinsi Sumatera Tengah pada 19 Maret 1956, sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah. Lebih jauh, Kabupaten Kepulauan Riau yang saat itu beribukota di Tanjungpinang sejatinya sudah ada sejak zaman kerajaan melayu dan zaman penjajahan Belanda.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun
1956, daerah otonom dalam lingkup provinsi Sumatera Tengah memiliki kewenangan
untuk mengelola tujuh urusan, ketujuh urusan tersebut diantaranya adalah urusan
kehewanan, pertanian, perikanan darat, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan
urusan perindustrian kecil. Berdasarkan hal ini, maka urusan kesehatan hewan
yang merupakan bagian dari urusan kehewanan pun dibentuk jawatan di Kabupaten
Kepulauan Riau, yakni jawatan kehewanan.
Terus terang agak sulit menelusuri bagaimana kiprah
jawatan kehewanan era orde lama yang kemudian beralih menjadi Kantor Cabang
Dinas Peternakan (KCD) pada era orde baru di Kabupaten Kepulauan Riau dengan
kepala KCD nya adalah drh. Ramlan Yusuf. Tetapi pada tahun 1980an KCD berubah
menjadi Dinas Peternakan Pemda Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang
saat itu kepala dinasnya diemban oleh drh. Elizar Juned. Wilayah administrasi
yang masuk Kabupaten Kepulauan Riau saat itupun sangat luas, mulai dari Natuna,
Anambas, Batam, Karimun hingga Lingga (Seluruh Kabupaten/Kota saat ini di
Provinsi Kepulauan Riau).
Dinas peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan
Riau saat itu beralamat di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat,
Kecamatan Bukit Bestari. Dinas ini memiliki jabatan eselon V (Kasubsi) dan
eselon IV (Kasi) dengan pimpinannya (kepala dinas) eselon III.
Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi
Kepulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4237 ), Dinas Peternakan Dati
II Kepulauan Riau yang awalnya merupakan bagian dari Dinas Peternakan Provinsi
Riau, asset gedung kantornya juga beralih, menjadi asset milik provinsi
Kepulauan Riau, meskipun asset provinsi Kepri, namun alamat kantor dinas
Peternakan tetap, yakni di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang.
Namun demikian, pada tahun 2005, Dinas Peternakan
Daerah Tingkat II Kepulauan Riau berubah nama dan melebur menjadi Dinas Tanaman
Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Riau. Urusan kesehatan
hewan yang awalnya menjadi bagian utama bersama urusan peternakan, dengan
adanya perda ini saat itu menjadi sub sistem dari urusan peternakan, yakni
seksi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet).
Selanjutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari
Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk
Bintan Kabupaten Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 136
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4446) maka secara
administrasi, ibukota Kabupaten Kepulauan Riau tidak lagi berada di
Tanjungpinang, tetapi berada di Kijang (Bintan Timur). Hal ini dikarenakan,
kondisi Bandar Seri Bentan (Desa Bintan Buyu) saat itu masih dalam tahap
pembangunan, belum dianggap layak untuk ditempati sebagai pusat pemerintahan. Terlebih,
pembangunannya juga sempat terganggu akibat kasus suap yang ditangani KPK
dengan melibatkan anggota DPR RI HM AL Amin Nur Nasution (Fraksi PPP) dengan
Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan.
Namun, Kantor dinas Tanaman pangan dan Peternakan
tetap berada di Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006
tentang perubahan nama Kabupaten
Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605), maka
sejak tanggal 25 Januari 2006 nama dinas pun berganti menyesuaikan menjadi
Kabupaten Bintan dan disesuaikan menjadi bernama Dinas Pertanian Kabupaten
Bintan.
Sejak menjadi hanya bernama Dinas Pertanian, praktis,
secara umum masyarakat tidak secara tegas mengetahui urusan kesehatan hewan
ternyata masuk dalam dinas itu. Hal ini juga semakin menegaskan bahwa, keswan
menjadi sub sektor pertanian. Bahkan, urusan dinas semakin meluas dengan
bergabungnya sektor kehutanan yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741), yang kemudian bernama menjadi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten
Bintan.
Pada saat Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Kepulauan
Riau pada tahun 1980an hingga berganti nama menjadi Dinas Pertanian pada tahun
2008, kepala Dinas yang mengembannya adalah drh. Elizar Juned. Sedangkan sejak
tahun 2008 dengan dinasnya bernama Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten
Bintan, kepala Dinasnya adalah drh. Kartini, M.Si. Dalam Dinas yang disingkat
Distanhut ini urusan kesehatan hewan merupakan bagian dari Bidang Peternakan,
yang terdiri dari 3 seksi yakni Seksi Pengembangan Peternakan, Seksi Usaha
produksi Peternakan dan Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet.
Tahun 2011, terjadi mutasi dilingkup Pemda Kabupaten
Bintan. Ibu drh. Kartini, M.Si digantikan dengan Drs. Adi Prihantara, M.M.
Pergantian ini sekaligus mengakhiri dominasi dokter hewan yang memimpin dinas
yang membidangi urusan kesehatan hewan di Kabupaten Bintan. Padahal, sejak
lebih dari 35 Tahun dinas yang membidangi keswan di Kabupaten Bintan selalu
dipimpin oleh seorang dokter hewan. Mutasi ini juga menjadi isyarat bahwa
urusan kesehatan hewan, yang kini menjadi bagian dari dua urusan besar, yakni
Pertanian dan Kehutanan tidak harus dipimpin oleh seorang dokter hewan.
Terbukti, diera kepemimpinan Drs. Adi Prihantara, M.M yang merupakan alumni
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UNS) dan kemudian pada tahun 2014
beralih kepemimpinannya ke Drs. Ahmad Izhar (alumni IPDN), Distanhut justru
menuju era kejayaan. Terutama urusan kehutanan, urusan ini menjadi urusan
pamungkas sebelum akhirnya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat daerah, terjadi perubahan dan penarikan urusan, yakni
kehutanan yang awalnya menjadi urusan kabupaten/kota dan provinsi saat itu
ditarik hanya menjadi kewenangan provinsi saja.
Oleh sebab itu perda nomor 7 tahun 2008 pun direvisi
menjadi Perda Nomor 7 tahun 2016 dan nama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pun
berubah, yang awalnya bernama dinas pertanian dan kehutanan menjadi Dinas
Pertanian Kabupaten Bintan. Era dinas pertanian berdiri sendiri pun kembali
terulang. Bahkan, Seiring dengan perubahan nama OPD dan hasil pemilukada Bintan
tahun 2015, Kadistanhut juga dilakukan mutasi. Drs. Ahmad Izhar digantikan
Supriyono, SE, M.Si. Namun perubahan nama dinas yang hanya pertanian saja,
membuat perubahan yang lumayan bagi sektor kesehatan hewan. Bidang Peternakan
berganti menjadi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahkan, 3 seksi
dibawahnya pun berubah menjadi: Seksi Kesehatan Hewan, Seksi Kesmavet dan
Pengolahan dan Pemasaran, dan seksi perbibitan dan produksi. Artinya, kesehatan
hewan muncul dalam penamaan bidang dan seksi urusan keswan menjadi dua seksi.
Menariknya, dari tahun 2008 hingga 2018 sekretaris
dinas tetap diemban oleh Ir. Zulkarnain. Hal ini menandakan bahwa, kepemimpinan
beliau juga sangat baik dan patut mendapat apresiasi. Karena bukan mudah,
menjadi orang nomor dua, dan dengan kondisi nama dinas selalu berubah.
Namun demikian, berkenaan dengan terbitnya Perda
Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, maka Dinas Pertanian dilebur dengan
Dinas Ketahanan Pangan menjadi dinas baru yakni Dinas Ketahanan pangan dan
Pertanian. Bersyukur, peleburan ini tidak mempengaruhi atau tidak merubah
nomenklatur bidang-bidang yang ada didalam dinas Pertanian sebelumnya.
Akan tetapi, sejak 18 Januari 2019 sejarah kembali
tercatat. Kantor Dinas pertanian (urusan peternakan dan urusan kesehatan hewan
berada di dalamnya), selama ini berada di kelurahan Tanjung Unggat
Tanjungpinang, saat ini berpindah ke Jalan Nusantara Km.18 arah Kijang,
Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kepala Dinasnya pun diemban oleh
Khairul, S.Sos. Sebelumnya, beliau adalah kepala dinas Ketahanan pangan.
Pembangunan Sektor Peternakan dan
Sektor Kesehatan Hewan Periode 2016-2020
Sektor Peternakan di Kabupaten Bintan dalam lima tahun
terakhir menunjukkan peningkatan populasi yang sangat menggembirakan, untuk
ternak sapi, jumlah populasi sapi pada tahun 2016 tercatat sebanyak 725 ekor,
jumlah ini meningkat menjadi 978 ekor pada tahun 2019. Jumlah peningkatan
populasi ternak sapi ini, salah satunya dikarenakan kabupaten Bintan melalui
Bapak Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam telah
mencanangkan Program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting)
tahun 2017. Pencanangan program ini dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan
dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dr. drh. I Ketut Diarmita, MP
tanggal 13 Maret 2017.
Selain itu, dari sub sektor peternakan unggas,
Kabupaten Bintan telah berhasil meningkatkan produksi daging unggas, terutama
ayam potong, dari 1100,7 ton pada 2016 meningkat menjadi 2857,9 ton pada 2019.
Bahkan Bintan telah berhasil swasembada daging ayam dan telur ayam. Komoditas
daging ayam dan telur ayam asal Bintan telah di jual hingga keluar Kabupaten
Bintan, diantaranya ke Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Lingga dan
Anambas. Peningkatan jumlah produksi ayam potong di Bintan, salahsatunya
disebabkan karena Kemudahan investasi yang diberikan oleh Bupati dan Wakil
Bupati Bintan dan yang sangat menggembirakan, Kabupaten Bintan telah memiliki
Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perda ini menjadi perda yang pertama bagi 7
Kabupaten/kota yang ada di provinsi Kepulauan Riau.
Disamping itu, guna semakin meningkatkan produksi dan
produktivitas sektor perunggasan, sekaligus upaya penyediaan bibit ternak ayam
potong, khususnya untuk peternak ayam di Bintan dan peternak ayam potong di
Prov di Provinsi Kepri pada umumnya, di Bintan saat ini telah berdiri
Perusahaan penetasan telur ayam potong (Hatchery) yakni PT. Indojaya Agrinusa,
(Japfa Group) yang berlokasi di Kelurahan Tembeling Kecamatan Teluk Bintan.
Perusahaan ini mampu menghasilkan bibit ayam dengan kualitas terbaik. Dalam
satu bulan, produksinya mencapai 500.000 ekor yang disalurkan ke Bintan dan
luar kabupaten Bintan, seperti Tanjungpinang, Batam, Karimun, Natuna, Lingga,
Anambas dan Provinsi Riau.
Untuk sektor kesehatan hewan, Kabupaten Bintan
merupakan daerah yang bebas banyak penyakit hewan menular strategis dan
zoonosis. Diantaranya Bintan bebas Rabies, Anthraks, Flu Babi, Brucellosis dan
masih banyak lagi yang lainnya. Khusus untuk rabies, hal ini sebagaimana
tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 240 tahun 2015
tentang Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau bebas dari Penyakit Anjing Gila
(rabies). Bebasnya Bintan dari banyak penyakit yang berasal dari hewan, ini
menjadi modal yang sangat baik guna meningkatkan iklim investasi, terutama
investasi dalam sektor pariwisata. Pariwisata yang sehat bukan hanya sehat
masyarakatnya saja, tetapi juga sehat secara menyeluruh, baik kesehatan hewan,
lingkungan dan kesehatan masyarakat. Terlebih, keberadaan hewan saat ini bukan
saja dianggap sebagai mahluk kedua, tetapi sudah banyak yang menganggapnya
sebagai bagian dari keluarga.
Upaya mempertahankan Kabupaten Bintan bebas dari
berbagai penyakit asal hewan, ini juga tidak terlepas dari Kepemimpinan Bapak
Bupati (H. Apri Sujadi, S.Sos) dan Wakil Bupati (Drs. Dalmasri Syam, M.M) yang
telah mengeluarkan Surat keputusan tentang pengangkatan Pejabat Otoritas
Veteriner dan Pengangkatan Dokter hewan Berwenang kabupaten Bintan pada tahun
2018, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor: 461/IX/2018 tanggal
26 September 2018 dan SK Bupati Bintan Nomor: 462/IX/2018 tanggal 26 September
2018. Upaya ini belum tentu dilaksanakan disemua daerah. Terbukti, ada
kabupaten di Provinsi kepri yang sampai saat ini belum memiliki dokter hewan
berwenang dan pejabat otoritas veteriner di daerah tersebut.
Selanjutnya, di Kabupaten Bintan juga saat ini telah
berdiri lembaga konservasi satwa yang sudah berkelas nasional dan bahkan
keberadaannya diakui secara Internasional. Lembaga konservasi itu adalah Taman
Safari Lagoi Bintan. Taman safari yang berdiri pertama kali tahun 2016 ini
memiliki banyak koleksi hewan yang bukan saja menjadi lokasi untuk penangkaran
hewan di lindungi, tetapi juga menjadi lokasi pariwisata yang mampu menjadi
sumber edukasi tentang jenis-jenis hewan (satwa) bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian ini, tentu kita berharap kedepan,
akan selalu muncul penulis yang senantiasa menulis perjalanan sejarah disebuah
instansi. Karena, jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?
*Penulis adalah
ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan dan mulai mengabdi
tahun 2010.