Wednesday, September 22, 2021

Sejarah Panjang Sektor Kesehatan Hewan Kabupaten Bintan


Kabupaten Bintan dahulu bernama Kabupaten Kepulauan Riau, merupakan salahsatu kabupaten pertama di Provinsi Kepri. Bahkan, kabupaten ini telah berdiri sejak menjadi bagian provinsi Sumatera Tengah pada 19 Maret 1956, sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah. Lebih jauh, Kabupaten Kepulauan Riau yang saat itu beribukota di Tanjungpinang sejatinya sudah ada sejak zaman kerajaan melayu dan zaman penjajahan Belanda.

Sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1956, daerah otonom dalam lingkup provinsi Sumatera Tengah memiliki kewenangan untuk mengelola tujuh urusan, ketujuh urusan tersebut diantaranya adalah urusan kehewanan, pertanian, perikanan darat, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan urusan perindustrian kecil. Berdasarkan hal ini, maka urusan kesehatan hewan yang merupakan bagian dari urusan kehewanan pun dibentuk jawatan di Kabupaten Kepulauan Riau, yakni jawatan kehewanan.

Terus terang agak sulit menelusuri bagaimana kiprah jawatan kehewanan era orde lama yang kemudian beralih menjadi Kantor Cabang Dinas Peternakan (KCD) pada era orde baru di Kabupaten Kepulauan Riau dengan kepala KCD nya adalah drh. Ramlan Yusuf. Tetapi pada tahun 1980an KCD berubah menjadi Dinas Peternakan Pemda Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, yang saat itu kepala dinasnya diemban oleh drh. Elizar Juned. Wilayah administrasi yang masuk Kabupaten Kepulauan Riau saat itupun sangat luas, mulai dari Natuna, Anambas, Batam, Karimun hingga Lingga (Seluruh Kabupaten/Kota saat ini di Provinsi Kepulauan Riau).

Dinas peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau saat itu beralamat di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Dinas ini memiliki jabatan eselon V (Kasubsi) dan eselon IV (Kasi) dengan pimpinannya (kepala dinas) eselon III.

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi  Kepulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 4237 ), Dinas Peternakan Dati II Kepulauan Riau yang awalnya merupakan bagian dari Dinas Peternakan Provinsi Riau, asset gedung kantornya juga beralih, menjadi asset milik provinsi Kepulauan Riau, meskipun asset provinsi Kepri, namun alamat kantor dinas Peternakan tetap, yakni di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Namun demikian, pada tahun 2005, Dinas Peternakan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau berubah nama dan melebur menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Riau. Urusan kesehatan hewan yang awalnya menjadi bagian utama bersama urusan peternakan, dengan adanya perda ini saat itu menjadi sub sistem dari urusan peternakan, yakni seksi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet).

Selanjutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4446) maka secara administrasi, ibukota Kabupaten Kepulauan Riau tidak lagi berada di Tanjungpinang, tetapi berada di Kijang (Bintan Timur). Hal ini dikarenakan, kondisi Bandar Seri Bentan (Desa Bintan Buyu) saat itu masih dalam tahap pembangunan, belum dianggap layak untuk ditempati sebagai pusat pemerintahan. Terlebih, pembangunannya juga sempat terganggu akibat kasus suap yang ditangani KPK dengan melibatkan anggota DPR RI HM AL Amin Nur Nasution (Fraksi PPP) dengan Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan.

Namun, Kantor dinas Tanaman pangan dan Peternakan tetap berada di Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006  tentang  perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605), maka sejak tanggal 25 Januari 2006 nama dinas pun berganti menyesuaikan menjadi Kabupaten Bintan dan disesuaikan menjadi bernama Dinas Pertanian Kabupaten Bintan.

Sejak menjadi hanya bernama Dinas Pertanian, praktis, secara umum masyarakat tidak secara tegas mengetahui urusan kesehatan hewan ternyata masuk dalam dinas itu. Hal ini juga semakin menegaskan bahwa, keswan menjadi sub sektor pertanian. Bahkan, urusan dinas semakin meluas dengan bergabungnya sektor kehutanan yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007  tentang  Organisasi Perangkat Daerah                     ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), yang kemudian bernama menjadi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan.

Pada saat Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Kepulauan Riau pada tahun 1980an hingga berganti nama menjadi Dinas Pertanian pada tahun 2008, kepala Dinas yang mengembannya adalah drh. Elizar Juned. Sedangkan sejak tahun 2008 dengan dinasnya bernama Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan, kepala Dinasnya adalah drh. Kartini, M.Si. Dalam Dinas yang disingkat Distanhut ini urusan kesehatan hewan merupakan bagian dari Bidang Peternakan, yang terdiri dari 3 seksi yakni Seksi Pengembangan Peternakan, Seksi Usaha produksi Peternakan dan Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet.

Tahun 2011, terjadi mutasi dilingkup Pemda Kabupaten Bintan. Ibu drh. Kartini, M.Si digantikan dengan Drs. Adi Prihantara, M.M. Pergantian ini sekaligus mengakhiri dominasi dokter hewan yang memimpin dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan di Kabupaten Bintan. Padahal, sejak lebih dari 35 Tahun dinas yang membidangi keswan di Kabupaten Bintan selalu dipimpin oleh seorang dokter hewan. Mutasi ini juga menjadi isyarat bahwa urusan kesehatan hewan, yang kini menjadi bagian dari dua urusan besar, yakni Pertanian dan Kehutanan tidak harus dipimpin oleh seorang dokter hewan. Terbukti, diera kepemimpinan Drs. Adi Prihantara, M.M yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UNS) dan kemudian pada tahun 2014 beralih kepemimpinannya ke Drs. Ahmad Izhar (alumni IPDN), Distanhut justru menuju era kejayaan. Terutama urusan kehutanan, urusan ini menjadi urusan pamungkas sebelum akhirnya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, terjadi perubahan dan penarikan urusan, yakni kehutanan yang awalnya menjadi urusan kabupaten/kota dan provinsi saat itu ditarik hanya menjadi kewenangan provinsi saja.

Oleh sebab itu perda nomor 7 tahun 2008 pun direvisi menjadi Perda Nomor 7 tahun 2016 dan nama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pun berubah, yang awalnya bernama dinas pertanian dan kehutanan menjadi Dinas Pertanian Kabupaten Bintan. Era dinas pertanian berdiri sendiri pun kembali terulang. Bahkan, Seiring dengan perubahan nama OPD dan hasil pemilukada Bintan tahun 2015, Kadistanhut juga dilakukan mutasi. Drs. Ahmad Izhar digantikan Supriyono, SE, M.Si. Namun perubahan nama dinas yang hanya pertanian saja, membuat perubahan yang lumayan bagi sektor kesehatan hewan. Bidang Peternakan berganti menjadi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahkan, 3 seksi dibawahnya pun berubah menjadi: Seksi Kesehatan Hewan, Seksi Kesmavet dan Pengolahan dan Pemasaran, dan seksi perbibitan dan produksi. Artinya, kesehatan hewan muncul dalam penamaan bidang dan seksi urusan keswan menjadi dua seksi.

Menariknya, dari tahun 2008 hingga 2018 sekretaris dinas tetap diemban oleh Ir. Zulkarnain. Hal ini menandakan bahwa, kepemimpinan beliau juga sangat baik dan patut mendapat apresiasi. Karena bukan mudah, menjadi orang nomor dua, dan dengan kondisi nama dinas selalu berubah.

Namun demikian, berkenaan dengan terbitnya Perda Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, maka Dinas Pertanian dilebur dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi dinas baru yakni Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian. Bersyukur, peleburan ini tidak mempengaruhi atau tidak merubah nomenklatur bidang-bidang yang ada didalam dinas Pertanian sebelumnya.

Akan tetapi, sejak 18 Januari 2019 sejarah kembali tercatat. Kantor Dinas pertanian (urusan peternakan dan urusan kesehatan hewan berada di dalamnya), selama ini berada di kelurahan Tanjung Unggat Tanjungpinang, saat ini berpindah ke Jalan Nusantara Km.18 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kepala Dinasnya pun diemban oleh Khairul, S.Sos. Sebelumnya, beliau adalah kepala dinas Ketahanan pangan.

 

Pembangunan Sektor Peternakan dan Sektor Kesehatan Hewan Periode 2016-2020

Sektor Peternakan di Kabupaten Bintan dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan populasi yang sangat menggembirakan, untuk ternak sapi, jumlah populasi sapi pada tahun 2016 tercatat sebanyak 725 ekor, jumlah ini meningkat menjadi 978 ekor pada tahun 2019. Jumlah peningkatan populasi ternak sapi ini, salah satunya dikarenakan kabupaten Bintan melalui Bapak Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam telah mencanangkan Program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting) tahun 2017. Pencanangan program ini dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dr. drh. I Ketut Diarmita, MP tanggal 13 Maret 2017.

Selain itu, dari sub sektor peternakan unggas, Kabupaten Bintan telah berhasil meningkatkan produksi daging unggas, terutama ayam potong, dari 1100,7 ton pada 2016 meningkat menjadi 2857,9 ton pada 2019. Bahkan Bintan telah berhasil swasembada daging ayam dan telur ayam. Komoditas daging ayam dan telur ayam asal Bintan telah di jual hingga keluar Kabupaten Bintan, diantaranya ke Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Lingga dan Anambas. Peningkatan jumlah produksi ayam potong di Bintan, salahsatunya disebabkan karena Kemudahan investasi yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bintan dan yang sangat menggembirakan, Kabupaten Bintan telah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perda ini menjadi perda yang pertama bagi 7 Kabupaten/kota yang ada di provinsi Kepulauan Riau.

Disamping itu, guna semakin meningkatkan produksi dan produktivitas sektor perunggasan, sekaligus upaya penyediaan bibit ternak ayam potong, khususnya untuk peternak ayam di Bintan dan peternak ayam potong di Prov di Provinsi Kepri pada umumnya, di Bintan saat ini telah berdiri Perusahaan penetasan telur ayam potong (Hatchery) yakni PT. Indojaya Agrinusa, (Japfa Group) yang berlokasi di Kelurahan Tembeling Kecamatan Teluk Bintan. Perusahaan ini mampu menghasilkan bibit ayam dengan kualitas terbaik. Dalam satu bulan, produksinya mencapai 500.000 ekor yang disalurkan ke Bintan dan luar kabupaten Bintan, seperti Tanjungpinang, Batam, Karimun, Natuna, Lingga, Anambas dan Provinsi Riau.

Untuk sektor kesehatan hewan, Kabupaten Bintan merupakan daerah yang bebas banyak penyakit hewan menular strategis dan zoonosis. Diantaranya Bintan bebas Rabies, Anthraks, Flu Babi, Brucellosis dan masih banyak lagi yang lainnya. Khusus untuk rabies, hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 240 tahun 2015 tentang Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau bebas dari Penyakit Anjing Gila (rabies). Bebasnya Bintan dari banyak penyakit yang berasal dari hewan, ini menjadi modal yang sangat baik guna meningkatkan iklim investasi, terutama investasi dalam sektor pariwisata. Pariwisata yang sehat bukan hanya sehat masyarakatnya saja, tetapi juga sehat secara menyeluruh, baik kesehatan hewan, lingkungan dan kesehatan masyarakat. Terlebih, keberadaan hewan saat ini bukan saja dianggap sebagai mahluk kedua, tetapi sudah banyak yang menganggapnya sebagai bagian dari keluarga.

Upaya mempertahankan Kabupaten Bintan bebas dari berbagai penyakit asal hewan, ini juga tidak terlepas dari Kepemimpinan Bapak Bupati (H. Apri Sujadi, S.Sos) dan Wakil Bupati (Drs. Dalmasri Syam, M.M) yang telah mengeluarkan Surat keputusan tentang pengangkatan Pejabat Otoritas Veteriner dan Pengangkatan Dokter hewan Berwenang kabupaten Bintan pada tahun 2018, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor: 461/IX/2018 tanggal 26 September 2018 dan SK Bupati Bintan Nomor: 462/IX/2018 tanggal 26 September 2018. Upaya ini belum tentu dilaksanakan disemua daerah. Terbukti, ada kabupaten di Provinsi kepri yang sampai saat ini belum memiliki dokter hewan berwenang dan pejabat otoritas veteriner di daerah tersebut.

Selanjutnya, di Kabupaten Bintan juga saat ini telah berdiri lembaga konservasi satwa yang sudah berkelas nasional dan bahkan keberadaannya diakui secara Internasional. Lembaga konservasi itu adalah Taman Safari Lagoi Bintan. Taman safari yang berdiri pertama kali tahun 2016 ini memiliki banyak koleksi hewan yang bukan saja menjadi lokasi untuk penangkaran hewan di lindungi, tetapi juga menjadi lokasi pariwisata yang mampu menjadi sumber edukasi tentang jenis-jenis hewan (satwa) bagi masyarakat.

Berdasarkan uraian ini, tentu kita berharap kedepan, akan selalu muncul penulis yang senantiasa menulis perjalanan sejarah disebuah instansi. Karena, jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?

 *Penulis adalah ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan dan mulai mengabdi tahun 2010.

    Choose :
  • OR
  • To comment