Wednesday, February 06, 2019

Menelisik Perjalanan Dokter Hewan di Indonesia

Bulan januari, tepatnya tanggal 9 Januari 2019, adalah tepat 66 tahun usia dari organisasi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Usia yang sudah cukup matang dan tentu saja harus terus berkiprah dalam mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan manusia melalui dunia kesehatan hewan, seperti Motto PDHI: manusya mrigra satwa sewaka “melalui hewan, mengabdi kemanusiaan’. PDHI dibentuk di Bandung Jawa Barat tanggal 9 Januari 1953, kurang lebih 8 tahun setelah Indonesia merdeka. PDHI merupakan satu-satunya organisasi profesi dokter hewan Indonesia.
Jauh sebelum PDHI dibentuk, dokter hewan pertama yang bertugas di Indonesia pada masa pemerintah Kolonial Belanda adalah RA Copiters, seorang warga Belanda yang datang tahun 1820. Didatangkan khusus ke Indonesia sebagai dokter hewan sekaligus militer yang bertugas di satuan Kaveleri, pasukan berkuda tentara Belanda. Saat itu, kuda merupakan alat transportasi yang digunakan sebagai kendaraan untuk bertempur. Peran sentral kuda sebagai bagian dari kekuatan militer mengharuskan Kuda memiliki kesehatan yang prima. Sehingga tidak heran jika kuda-kuda itu selalu diperhatikan kesehatannya dan tidak terlepas dari kehidupan tentara militer. Bagi satuan kaveleri, kuda adalah bagian dari hidupnya.

Seiring waktu berjalan, upaya penugasan dokter hewan dari Belanda semakin bertambah bukan hanya bertujuan untuk militer. Pada tahun 1875 muncul kasus penyakit sampar sapi (Rinder pest) dan tahun 1884 dilaporkan juga muncul penyakit ngorok pada kerbau (Septichemia epizootika) dan radang limpha (antraks) yang meresahkan masyarakat kala itu. Bukan hanya mematikan pada ternak, juga mengakibatkan kematian pada manusia. Pada tahun 1887 dilaporkan juga munculnya penyakit mulut dan kuku (Apthae epizootika), sehingga untuk  mengatasinya, pemerintah Belanda mendirikan sekolah Dokter Hewan di Surabaya tahun 1861 dan tahun 1892 seorang anggota parlemen Belanda, Kuneman, mengusulkan agar pemerintah mencetak dokter hewan yang juga terbuka untuk pribumi. Tetapi usulan ini ditolak oleh pemerintah Belanda.

Namun, sekolah dokter hewan pribumi (Inlandsche Veertzen School) baru terwujud tahun 1906 di Bogor Jawa Barat. Salahsatu lulusan pertama dari sekolah ini adalah Dokter Johannes Alexandre Kaligis (JA Kaligis), seorang laki-laki kelahiran Kakas, Minahasa, Sulawesi utara , 30 Juni 1888 yang lulus dokter hewan tahun 1910. Tahun kelulusan dokter hewan asli pribumi ini pun kemudian dicanangkan oleh PDHI dan pemerintah sebagai tahun pertama eksistensi lahirnya dokter hewan Indonesia. Jika ditinjau sejak tahun 1910 hingga saat ini, maka kiprah dokter hewan di Indonesia sudah ada kurang lebih 109 tahun.

Ibarat sebuah perjalanan yang Panjang, sejarah Dokter hewan Indonesia ternyata juga memiliki tantangan yang berbeda-beda. Berbeda rezim pemerintahan, berbeda juga tantangannya. Pada era orde baru (kurang lebih kurun waktu 32 tahun) peranan dokter hewan lebih dominan pada pengembangan sektor peternakan. Dokter hewan di era orba difokuskan pada bagaimana meningkatkan produksi peternakan pada khususnya dan sektor pertanian pada umunya. Sehingga tidak heran jika dokter hewan saat itu relative stagnan dan selalu identik dengan dunia peternakan. Bahkan, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) di Indonesia hanya terdapat di Lima kampus saja, dan itupun semuanya kampus negeri. Tidak ada kampus swasta yang berminat membuka. Tentu ini berbeda dengan kampus kedokteran lainnya (kedokteran umum dan kedokteran gigi). Padahal, seharusnya ruang lingkup kompetensi dokter hewan bukan hanya disektor peternakan saja, tetapi lebih dari itu, dan bahkan lingkup yang dipelajari melebihi dari apa yang dipelajari dari dokter umum dan dokter gigi. Meskipun demikian, tanpa bermaksud membandingkan antar profesi, dokter hewan merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran yang telah di ajarkan oleh bapak kedokteran dunia Hippokrates.

Pada era reformasi, dunia kedokteran hewan sepertinya menemukan jati dirinya. Profesi ini semakin berkembang cepat. Hal ini juga seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan. Dimana badan Kesehatan dunia (WHO) pun telah mengumumkan tentang pentingnya One Health (satu kesehatan) yang dikenal dengan istilah OWOH (One Health One World). Tidak dipungkiri, Penyakit yang baru muncul pada manusia (Emerging Disease), saat ini sebagian besar (sekitar 75%) diindikasikan sebagai zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia dan atau sebaliknya). Contohnya Flu Burung, Brucelosis, Rabies, Ebola, Mers CoV (Flu Unta) dan lain sebagainya. Peranan dokter hewan sebagai leading sector pengendalian dan penanggulangan zoonosis menjadi semakin terlihat. Bahkan profesi ini Bersama dengan stakeholeder lainnya terus bahu membahu mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.

Dampaknya, FKH di Indonesia pun semakin bertambah, yang awalnya stagnan hanya lima FKH, saat ini sudah berkembang sangat pesat menjadi 11 kampus. Baik kampus negeri maupun kampus swasta. Jumlah ini akan terus bertambah, mengingat saat ini sudah ada beberapa kampus yang juga akan membuka jurusan kedokteran hewan. Bahkan, berdasarkan Keputusan Kemenristekdikti No 257/M/KPT/2017 tentang Nama program Studi pada perguruan Tinggi, saat ini Kedokteran Hewan masuk kedalam rumpun ilmu kesehatan, tidak lagi rumpun ilmu hayat (pertanian/ peternakan).

Peranan dokter hewan sebagai bagian dari rumpun ilmu kesehatan saat ini memiliki tantangan tersendiri. Setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari rumpun ilmu hayat, dokter hewan tidak hanya dituntut untuk menangani masalah kesehatan ternak saja (komoditas pertanian), tetapi lebih dari itu, kesehatan masyarakat menjadi tujuan akhir dari pengabdiannya menyehatkan hewan. Kesehatan hewan tidak lagi dipandang sebagai bahan komoditas belaka, tetapi lebih jauh dari itu, kesehatan hewan merupakan bagian integral jika ingin mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera.

Namun demikian, sosialisasi tentang peranan dokter hewan terutama diberbagai media, baik media massa konvensional seperti majalah, koran, tabloid dan lainnya, maupun media sosial harus terus ditingkatkan dan terus digelorakan. Salah satu parameter yang paling mudah tetapi sangat berguna adalah coba kita mencari di mesin penelusuran internet (dalam Bahasa sehari-hari: coba tanya mbah Google), kita ketik kata PDHI, apa yang muncul? Jika yang muncul adalah Persatuan Dokter Hewan Indonesia, maka tidak salah jika wartawan lainnya juga ikut-ikutan menuliskannya seperti itu. Padahal yang benar adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Kalau sudah begini, tentu pekerjaan rumah khususnya organisasi profesi PDHI terutama bidang humas dan publikasi menjadi sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, kelemahan dalam publikasi menjadi salah satu faktor sumbatan yang harus dipecahkan. Bukan sekedar pengenalan kepanjangan PDHI yang masih banyak salah, tetapi juga Peranan dokter hewan harus lebih dikenalkan secara luas. Apalagi dasar hukum pelaksanaan otoritas veteriner sudah dengan tegas diamanatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Bahkan, penanganan dan pengendalian zoonosis pun telah menjadi urusan wajib yang dikategorikan sebagai bencana non alam dengan leading sector komandonya berada di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Artinya, seluruh pemerintahan daerah wajib melakukan penanganan dan pengendalian zoonosis didaerahnya.

Lebih dari itu, di era saat ini, tantangan dan peranan Dokter hewan semakin lebih tegas. Selain menyehatkan hewan, profesi ini secara nyata juga melayani masyarakat. Hal ini sesungguhnya sesuai dengan cita-cita dan makna Veteriner itu sendiri, yakni segala urusan yang berkaitan dengan hewan (hewan hidup, produk hewan dan lingkungan hewan) dan Manusya Mriga Satwa Sewaka. Melalui hewan mengabdi kemanusiaan. Dirgahayu PDHI ke 66!

Tulisan ini pernah dimuat di Koran Haluan Kepri, edisi Selasa 15 Januari 2019 dan Majalah Vetnesia Edisi Perdana (Januari 2019)

    Choose :
  • OR
  • To comment